Home / Bengkulu Utara / Hukum & Peristiwa

Senin, 10 Januari 2022 - 11:12 WIB

Residivis Ini Kembali Ditangkap Polisi Karena Mencuri

PAGUCINEWS.COM = Kembali seorang residivis pencurian dan pemberatan diamankan satrekrim Polres Bengkulu Utara.

Tindakan residivis NG (33) ini sama, yaitu kembali melakukan pencurian, kali ini di rumah korban H di Desa Datar Ruyung, pada 6 Desember 2021.

Baca Juga : Satgas Madago Kontak Tembak dengan Teroris Poso, 1 DPO Tewas

Hal ini di sampaikan Kapolres Bengkulu Utara Polda Bengkulu AKBP Anton Setyo Hartanto,S.I.K,MH melalui Kasatreskrim AKP Jeri A Nainggolan,S.IK saat Press Release.Senin (10/1/22).

Lanjut AKP Jeri berdasarkan laporan LP/B/53/1/2022/SPKTSAT/Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu.

Unit PIDUM yang di Pimpin Kanit Pidum Ipda Fauzan Maulana Harianto, S.Tr,K melaku kan pengejaran dan berhasil menangkap NG (33) di kediamanya kecamatan Air Besi kabupaten Bengkulu Utara.” ujar AKP Jeri.

“Ya NG diamankan berserta Barang Bukti (BB)Satu unit Handphon OPPO A 83 warna Hitam dan satu bua Gas Elpiji 3 kg.

Atas Perbuatanya NG di kenakan pasal 363 Ayat (2) KUHPidana 9 Tahun penjarah,” tutup AKP Jeri.(**)

Redaksi

Spread the love
Baca Juga  Asosiasi Kepala Desa Bengkulu Utara, Audiensi  Bersama Bupati Arie

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Bupati Bengkulu Utara Mian, Perombakan 33 Pejabat Eselon II,III dan IV

Bengkulu Utara

Tingkatkan Swasembada Pangan, Bupati Arie Bersama Warga Panen Jagung

Bengkulu Utara

Kembali Dukungan Masyarakat, Mian Arie Lanjutkan Pembangunan BU

Bengkulu Utara

Mendekati Pilkada 9 Desember Emak -emak Dukung Mari

Bengkulu Utara

Hijau Florist Papan Bunga Kayu Hadir di Bengkulu Utara

Bengkulu Utara

Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-79

Bengkulu Utara

Terangi Kampung, Pemdes Suka Marga  Pasang Lampu Jalan

Headline

Gelar Perkara, Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung Bertambah Tiga Orang