Home / Bengkulu Utara / Hukum & Peristiwa

Rabu, 20 Januari 2021 - 11:37 WIB

Diduga Kantongi Sabu RJ Diamankan Satres Narkoba Polres Bengkulu Utara

Pagucinews.com – Lagi lagi Satres Narkoba polres Bengkulu Utara polda bengkulu melakukan penagkapan seorang peria di duga akan menggunakan obat terlarang jenis sabu.

Berkat Informasi awal dari warga akan adanya seorang laki-laki RJ (19)Pria Asal Sumbar yang baru tiga bulan di kota arga makmur di ringkus Satres Narkoba polres bengkulu Utara polda bengkulu,Rabu (20/1/2021)

Keterangan resmi dari Kepolisian yang di sampaikan Waka Polres Kompol PM Amin di dapingi Sat resnarkoba Iptu Rahmat,SH .MH menyebutkan, RJ diringkus saat berada disalah satu lokasi Kota Arga Makmur juga bekerja sebagai penjaga toko di pasar purwodadi.

“Iya ini tindakan petugas merupakan respon atas informasi masyarakat terkait adanya penggunaan barang haram diduga jenis sabu di wilayah hukum polres Bengkulu Utara.

Atas perbuatan tersangka yang merupakan warga Desa Pasar Tengah Kayu Tanam, Kelurahan Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman dikenakan Pasal 112 tentang UU Narkotika, dengan ancaman 15 Tahun penjara.(*)

Redaksi : Pagucinews

Spread the love
Baca Juga  Pemdes Ulak Tanding Titik Nol Pembagunan Peningkatan Fasilitas MCK

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

DPC PDI Perjuangan Hermedi Rian, Sambangi Warga Terdampak Banjir Berikan Bantuan

Bengkulu Utara

Terobosan Kreatif PKKB SEMAKU BU, Menyediakan Ambulance

Bengkulu Utara

Ayam Sakit Dan Mati, Pemdes Talang Rasau Tunda Pembagian

Bengkulu Utara

Hari Kedua Komisi II DPRD Bengkulu Utara Rapat Kerja Bersama OPD

Bengkulu Utara

Pemerintah Daerah Bengkulu Utara Menggelar Festival Olahraga Rekreasi dan Tradisional

Bengkulu Utara

Musyawarah Wabup BU, Menerima Seluas-luasnya Masukan Saran Dari BMA

Bengkulu Utara

BKAD Sosialisasi Tata Cara Penginputan Rincian Anggaran Belanja di Aplikasi SIPD Tahun 2026

Bengkulu Utara

Tantawi Dali, Berbaur Bersama Masyarakat Bersihkan Saluran Irigasi