Home / Bengkulu Utara / Hukum & Peristiwa

Rabu, 20 Januari 2021 - 11:37 WIB

Diduga Kantongi Sabu RJ Diamankan Satres Narkoba Polres Bengkulu Utara

Pagucinews.com – Lagi lagi Satres Narkoba polres Bengkulu Utara polda bengkulu melakukan penagkapan seorang peria di duga akan menggunakan obat terlarang jenis sabu.

Berkat Informasi awal dari warga akan adanya seorang laki-laki RJ (19)Pria Asal Sumbar yang baru tiga bulan di kota arga makmur di ringkus Satres Narkoba polres bengkulu Utara polda bengkulu,Rabu (20/1/2021)

Keterangan resmi dari Kepolisian yang di sampaikan Waka Polres Kompol PM Amin di dapingi Sat resnarkoba Iptu Rahmat,SH .MH menyebutkan, RJ diringkus saat berada disalah satu lokasi Kota Arga Makmur juga bekerja sebagai penjaga toko di pasar purwodadi.

“Iya ini tindakan petugas merupakan respon atas informasi masyarakat terkait adanya penggunaan barang haram diduga jenis sabu di wilayah hukum polres Bengkulu Utara.

Atas perbuatan tersangka yang merupakan warga Desa Pasar Tengah Kayu Tanam, Kelurahan Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman dikenakan Pasal 112 tentang UU Narkotika, dengan ancaman 15 Tahun penjara.(*)

Redaksi : Pagucinews

Spread the love
Baca Juga  Pemerintah Bengkulu Utara Gelar Rapat Koordinasi Pengadan Barang Dan Jasa

Share :

Baca Juga

Hukum & Peristiwa

Laporan Hasil Citra Satelit Polres Muko-muko Polda Bengkulu Temukan Titik Api

Bengkulu Utara

Pemdes Sido Urip pelatihan Pemahaman Anak Dan Remaja dari Buliying

Bengkulu Utara

Dr.Ir.H Imron Rosyadi, Menghadiri Galungan Pura Dharma Yatra, Rama Agung

Bengkulu Utara

Polres BU HUT Bhayangkara ke-74 Mendapat Kado dari Dandim 0423 BU

Bengkulu Utara

Bupati Mian Launching Laboratorium Lingkungan Hidup, Ter Akreditasi Nasional

Bengkulu Utara

Bupati Mian Menyerahkan SK Perpanjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Bengkulu Utara

Bupati Mian Letakan Batu Pertama Pembagunan Masjid An-Nahdloh

Bengkulu Utara

Panita Kusus DPRD Bengkulu Utara Rapat Kerja Bersama Dinas Pertanian