Home / Bengkulu Utara / Hukum & Peristiwa

Rabu, 20 Januari 2021 - 11:37 WIB

Diduga Kantongi Sabu RJ Diamankan Satres Narkoba Polres Bengkulu Utara

Pagucinews.com – Lagi lagi Satres Narkoba polres Bengkulu Utara polda bengkulu melakukan penagkapan seorang peria di duga akan menggunakan obat terlarang jenis sabu.

Berkat Informasi awal dari warga akan adanya seorang laki-laki RJ (19)Pria Asal Sumbar yang baru tiga bulan di kota arga makmur di ringkus Satres Narkoba polres bengkulu Utara polda bengkulu,Rabu (20/1/2021)

Keterangan resmi dari Kepolisian yang di sampaikan Waka Polres Kompol PM Amin di dapingi Sat resnarkoba Iptu Rahmat,SH .MH menyebutkan, RJ diringkus saat berada disalah satu lokasi Kota Arga Makmur juga bekerja sebagai penjaga toko di pasar purwodadi.

“Iya ini tindakan petugas merupakan respon atas informasi masyarakat terkait adanya penggunaan barang haram diduga jenis sabu di wilayah hukum polres Bengkulu Utara.

Atas perbuatan tersangka yang merupakan warga Desa Pasar Tengah Kayu Tanam, Kelurahan Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman dikenakan Pasal 112 tentang UU Narkotika, dengan ancaman 15 Tahun penjara.(*)

Redaksi : Pagucinews

Spread the love
Baca Juga  Pelayanan KB Keliling, Arie Pesan Utamakan Pasangan Usia Subur

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Polres Bengkulu Utara Press Conference Pengungkapan Hasil Pencampaian Operasi Musang  2025

Bengkulu Utara

Juru Bicara COVID-19 Bengkulu Utara, Merilis Kasus Terkonfirmasi Positif

Bengkulu Utara

Polres Bengkulu Utara,Idul Adha Menyembelih 10 Ekor Hewan Kurban

Bengkulu Utara

Gubernur Bengkulu Mengapresiasi Dzikir Akbar Nasional

Bengkulu Utara

Bupati Mian Jembput Bola Vaksinasi, Hingga ke Perkebunan

Bengkulu Utara

Diduga Yayasan Nur Kalimosodo Merekrut Tenaga MBG Menipu Pelamar Kerja

Bengkulu Utara

Pemdes Kalai Duai Bangun Posyandu Anggaran Dana Desa Tahun 2024

Bengkulu Utara

Bupati Mian, Pembangunan di Tengah Pandemi Covid19 Insyaallah Berlanjut