Home / Bengkulu Utara / Hukum & Peristiwa

Rabu, 20 Januari 2021 - 11:37 WIB

Diduga Kantongi Sabu RJ Diamankan Satres Narkoba Polres Bengkulu Utara

Pagucinews.com – Lagi lagi Satres Narkoba polres Bengkulu Utara polda bengkulu melakukan penagkapan seorang peria di duga akan menggunakan obat terlarang jenis sabu.

Berkat Informasi awal dari warga akan adanya seorang laki-laki RJ (19)Pria Asal Sumbar yang baru tiga bulan di kota arga makmur di ringkus Satres Narkoba polres bengkulu Utara polda bengkulu,Rabu (20/1/2021)

Keterangan resmi dari Kepolisian yang di sampaikan Waka Polres Kompol PM Amin di dapingi Sat resnarkoba Iptu Rahmat,SH .MH menyebutkan, RJ diringkus saat berada disalah satu lokasi Kota Arga Makmur juga bekerja sebagai penjaga toko di pasar purwodadi.

“Iya ini tindakan petugas merupakan respon atas informasi masyarakat terkait adanya penggunaan barang haram diduga jenis sabu di wilayah hukum polres Bengkulu Utara.

Atas perbuatan tersangka yang merupakan warga Desa Pasar Tengah Kayu Tanam, Kelurahan Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman dikenakan Pasal 112 tentang UU Narkotika, dengan ancaman 15 Tahun penjara.(*)

Redaksi : Pagucinews

Spread the love
Baca Juga  Pemerintah Desa Pagar Ruyung Menggelar Musdes Pembentukan Rancangan Kerja Desa Ta 2026

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Partai Nasional Demokrat Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah

Bengkulu Utara

Musrenbang Kabupaten BU, Visi ,”Mahabban, “Bengkulu Utara Maju, Hibat, Sejhatra, Bahagia Berkelanjutan

Bengkulu Utara

Meningkatnya  Kasus Terinfeksi Covid19 Pemerintah BU, Kembali Menggeluarkan SE

Bengkulu Utara

Wabup Arie, Sambut Tim Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Di Ruang Kerjanya

Bengkulu Utara

Hadiri Kegiatan Di Desa Tanjung Harapan, Ketua PKK Kecamatan Padang Jaya Uraikan Tujuan PKK

Bengkulu Utara

Keluarga Penerima Manfaat Desa Tanah Tinggi Kembali Terima BLT DD

Bengkulu Utara

Ditawarkan Pekerjaan Pelajar Dibawah Umur Ini, Digagahi 3 Pria

Bengkulu Utara

Futsal Open Turnamen Dandim Cup 2024 digelar di Saung Futsal