Home / Bengkulu Utara / Hukum & Peristiwa

Rabu, 20 Januari 2021 - 11:37 WIB

Diduga Kantongi Sabu RJ Diamankan Satres Narkoba Polres Bengkulu Utara

Pagucinews.com – Lagi lagi Satres Narkoba polres Bengkulu Utara polda bengkulu melakukan penagkapan seorang peria di duga akan menggunakan obat terlarang jenis sabu.

Berkat Informasi awal dari warga akan adanya seorang laki-laki RJ (19)Pria Asal Sumbar yang baru tiga bulan di kota arga makmur di ringkus Satres Narkoba polres bengkulu Utara polda bengkulu,Rabu (20/1/2021)

Keterangan resmi dari Kepolisian yang di sampaikan Waka Polres Kompol PM Amin di dapingi Sat resnarkoba Iptu Rahmat,SH .MH menyebutkan, RJ diringkus saat berada disalah satu lokasi Kota Arga Makmur juga bekerja sebagai penjaga toko di pasar purwodadi.

“Iya ini tindakan petugas merupakan respon atas informasi masyarakat terkait adanya penggunaan barang haram diduga jenis sabu di wilayah hukum polres Bengkulu Utara.

Atas perbuatan tersangka yang merupakan warga Desa Pasar Tengah Kayu Tanam, Kelurahan Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman dikenakan Pasal 112 tentang UU Narkotika, dengan ancaman 15 Tahun penjara.(*)

Redaksi : Pagucinews

Spread the love
Baca Juga  Plt Ketua KPU BU, Terima Kunjungan Relawan REDKOKO

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Pilkada 27 Nofember 2024, Figur Bakal Calon Mulai Bermunculan

Headline

Polsek Talo Berhasil Amankan Tiga Tersangka Curamor di 13 TKP

Bengkulu Utara

Bupati Pimpin Apel, OPD Dapat  Meningkatkan Pelayanan Kesejahteraan Masyarakat

Bengkulu Utara

Cegah Rabies, DTPHP Suntik Vaksin Hewan Peliharaan Warga

Bengkulu Utara

Dinas TPHP Bengkulu Utara Lakukan Pelayanan Kesehatan Hewan Terpadu

Bengkulu Utara

Pemdes Suka Baru Melaksanakan Musdes Penyusunan RKPDes

Advertorial

Paripurna DPRD BU, Penyampaian Laporan Badan Anggaran KUPA – PPAS dan APBD Tahun 2025

Bengkulu Utara

Pasar Purwodadi Bengkulu Utara, Ribuan Masyarakat Sambut Kedatangan Presiden RI