Home / Bengkulu Utara / Hukum & Peristiwa

Rabu, 20 Januari 2021 - 11:37 WIB

Diduga Kantongi Sabu RJ Diamankan Satres Narkoba Polres Bengkulu Utara

Pagucinews.com – Lagi lagi Satres Narkoba polres Bengkulu Utara polda bengkulu melakukan penagkapan seorang peria di duga akan menggunakan obat terlarang jenis sabu.

Berkat Informasi awal dari warga akan adanya seorang laki-laki RJ (19)Pria Asal Sumbar yang baru tiga bulan di kota arga makmur di ringkus Satres Narkoba polres bengkulu Utara polda bengkulu,Rabu (20/1/2021)

Keterangan resmi dari Kepolisian yang di sampaikan Waka Polres Kompol PM Amin di dapingi Sat resnarkoba Iptu Rahmat,SH .MH menyebutkan, RJ diringkus saat berada disalah satu lokasi Kota Arga Makmur juga bekerja sebagai penjaga toko di pasar purwodadi.

“Iya ini tindakan petugas merupakan respon atas informasi masyarakat terkait adanya penggunaan barang haram diduga jenis sabu di wilayah hukum polres Bengkulu Utara.

Atas perbuatan tersangka yang merupakan warga Desa Pasar Tengah Kayu Tanam, Kelurahan Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman dikenakan Pasal 112 tentang UU Narkotika, dengan ancaman 15 Tahun penjara.(*)

Redaksi : Pagucinews

Spread the love
Baca Juga  Hindari Covid-19 Satlantas Dan Samsat Terapkan Pelayanan Regident

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Pilkada 2020 Provinsi Bengkulu Target Susi, Gerindra Menang

Bengkulu Utara

Sungai Air Bintunan Beruba Menjadi Kuning, Diduga Tercemar Limbah Pabrik Sawit

Bengkulu Utara

Imron Rosadi Kukuhkan Pengurus FMR, Bendera Pataka Terima Hazadin Harun

Hukum & Peristiwa

Oprasi Zebra Nala 2020, Polda Dan Jajaran Tetap Dengan Prokes Kesehatan

Bengkulu Utara

HUT RI ke- 79 Arie Septia Adinata di Sambut Gembira Masyarakat Kecamatan Girimulya

Hukum & Peristiwa

Berpura-Pura Jadi Anggota Polisi Oknum Warga Bermani Ilir, Diringkus Subdit Siber Polda Bengkulu

Bengkulu Utara

Pemkab BU Melalui Disnakertrans Serahkan UPT Malakoni ke Pemdes Malakoni

Bengkulu Selatan

Polres Bengkulu Selatan Bekuk Pemilik Narkoba Jenis Sabu-sabu