Pagucinews.com – Lagi lagi Satres Narkoba polres Bengkulu Utara polda bengkulu melakukan penagkapan seorang peria di duga akan menggunakan obat terlarang jenis sabu.
Berkat Informasi awal dari warga akan adanya seorang laki-laki RJ (19)Pria Asal Sumbar yang baru tiga bulan di kota arga makmur di ringkus Satres Narkoba polres bengkulu Utara polda bengkulu,Rabu (20/1/2021)
Keterangan resmi dari Kepolisian yang di sampaikan Waka Polres Kompol PM Amin di dapingi Sat resnarkoba Iptu Rahmat,SH .MH menyebutkan, RJ diringkus saat berada disalah satu lokasi Kota Arga Makmur juga bekerja sebagai penjaga toko di pasar purwodadi.
“Iya ini tindakan petugas merupakan respon atas informasi masyarakat terkait adanya penggunaan barang haram diduga jenis sabu di wilayah hukum polres Bengkulu Utara.
Atas perbuatan tersangka yang merupakan warga Desa Pasar Tengah Kayu Tanam, Kelurahan Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman dikenakan Pasal 112 tentang UU Narkotika, dengan ancaman 15 Tahun penjara.(*)
Redaksi : Pagucinews