Home / Kaur / Politik

Selasa, 6 Oktober 2020 - 21:57 WIB

KPUD Kaur Tindak Lanjuti Jon Harimol, Eselon dua Menjadi Staf Analis Menjelang Pilkada

Pagucinews.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah( KPUD) Kabupaten Kaur provisni Bengkulu hari ini memanggil sdr Jon Harimol selaku mantan Kepala Dinas Pora Kabupaten Kaur di kantor KPUD Kaur di Padang Kempas Rabu( 7/10/2020)

Dikatakan Jon Harimol saya memenuhi panggilan KPUD Kaur untuk dimintai keterangan berkaitan saya dimutasikan dari Kadispora pejabat eselon dua menjadi staf analis di kantor BPBD dengan nomor SK yaitu 188.4.45.- 693/2020 pada tanggal 23/9/2020 ujar Jon Harimol dengan awak media di kantor KPUD Kaur

KPUD

Jon Harimol menambahkan saya diminta klarifikasi oleh komisioner KPUD ibuk Sirus mengenai sebagai berikut :

Apakah sdr Jon Harimol dimutasikan dari Kadispora menjadi staf di BPBD Kaur saya katakan ia dan apakah sdr Jon Harimol mengetahui keputusan yang dikeluarkan pada tanggal 17/9/2020 saya jawab ia,apakah sdr Jon Harimol tidak mengetahui alasan pasti sdr dimutasikan saya katakan tidak,apakah sdr Jon Harimol sudah pernah mendapat teguran tertulis saya jelaskan belum sam sekali,apakah jabatan sdr Jon Harimol sebagai Kadispora Kaur sudah digantikan oleh sdr By Wiadi saya jelaskan benar tegas Jon Harimol. dilansir dari halaman Indoku.id l Kaur.

KPUD

Berikut kutipan awak media tindak Lanjut Putusan Bawaslu tentang UU No.7/2017 tentang Pemilu:

Pasal 14, ddilansir halaman Indoku.id l Kaur

KPU berkewajiban:

  1. melaksanakan putusan Bawaslu mengenai sanksi atas pelanggaran administratif dan sengketa proses pemilu;

Pasal 17

KPU Provinsi berkewajiban:

  1. melaksanakan putusan Bawaslu dan/atau putusan Bawaslu Provinsi;

Pasal 20

KPU Kabupaten/Kota berkewajiban:

  1. melaksanakan dengan segera putusan Bawaslu Kabupaten/Kota;

Pasal 462

KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal putusan dibacakan.

Baca Juga  Reses Erwin Suberhani, Di Kelurahan Simpang III Kaur Menampung Asfirasi Masyarakat

Dan selanjutnya berdasarkan dengan UU No.10/2016 tentang Pilkada

Pasal 10

KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan wajib:

b1. melaksanakan dengan segera rekomendasi dan/atau putusan Bawaslu mengenai sanksi administrasi Pemilihan

Yang dimaksud

dengan “segera” yakni

tidak melampaui

tahapan berikutnya.

Pasal 135A

(4) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu Provinsi dengan menerbitkan keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterbitkannya putusan Bawaslu Provinsi.

Pasal 144

(1) Putusan Bawaslu Provinsi dan Putusan Panwas Kabupaten/Kota mengenai penyelesaian sengketa Pemilihan merupakan Putusan bersifat mengikat.

(2) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu Provinsi dan/atau putusan Panwas Kabupaten/Kota mengenai penyelesaian sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 3 (tiga) hari kerja.

Berdasarkan ketentuan tsb dapat disimpulkan:

  1. Sifat Putusan Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kab/Kota adalah final.
  2. KPU/KPU Provinsi/KPU Kab/Kota wajib menindaklanjuti (melaksanakan) putusan Bawaslu.
  3. Batas waktu tindak lanjut terhadap Putusan Bawaslu adalah 3 hari kerja sejak putusan Bawaslu tsb dibacakan

KPUD

Aprin Taskan Yanto sebagai pelapor dengan didampingi Kuasa Hukum paslon nomor urut Dua,A.Kabul Karim. SH memintak kepada KPUD Kaur tegak lurus menentukan pendapat, kami mintak kepada KPUD Kaur, yang Benar katakan Benar dan yang Salah Katakan Salah

Komisioner KPUD Sirus mengatakan ini masih klarifikasi belum keputusan nya dan saya belum mamberikan statmen terlampau jauh demikian Sirus.(*)

Redaksi : Pagucinews

Spread the love

Share :

Baca Juga

Kaur

Paripurna DPRD Agenda Penyampaian Nota Pengantar Bupati Kaur Atas 2 Raperda

Kaur

Ketua TP PKK Kabupaten Kaur Lantik 4 Ketua TP PP Kecamatan

Kaur

Waraga Kaur Tengelam Dilaut Di temukan Dalam Keadaan Meninggal

Bengkulu Utara

KPU Bengkulu Utara Tetapkan Arie Sumarno Nomor Urut 1

Kaur

Bupati Kaur Hadiri Musyawarah Kerja Kepala Sekolah

Kaur

Hujan Lebat di Kaur, Subuh Hingga Siang Puluhan Rumah Warga Terendam

Kaur

Bupati Lismidianto Gelar Open House Untuk Masyarakat Kaur

Kaur

Rapat Paripurna RAPBD-P Tujuh Target Sasaran dan Arahkan dalam Sidang