Home / Uncategorized

Jumat, 11 September 2020 - 22:30 WIB

Ini Sanksi di Tengah Penaganan Wabah Covid-19 Bengkulu Utara

September 2020

Pagucinews – Selaku pelaksana harian Gugus tugas percepatan penaganan  covid-19 kabupaten bengkulu utara, Dr. Haryadi,S.Pd.MM.M.Si kembali menindaklanjuti  peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 50 tahun 2020.

“Iya Peraturan pemerintah, tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona covid19.

Ketua Harian Haryadi, menghimbau kepada seluruh masyarakat pelaku usaha mengelola penyelengara atau penangung jawab tempat dan pasilitas umum di kabupaten bengkulu utara, untuk mematuhi protokol kesehatan dengan tetap mengunakan masker, cuci tangan dan menjaga jarak,”kata Haryadi.

Adapun pelangaran  terhadap protokol keshatan, akan di kenakan sanksi berupa:

  1. kerja Sosial membersihkan fasilitas umum atau denda administratif 100 (seratus ribu rupiah) bagi perorangan warga masyarakat dan bagi masyarakat yang harus keluar rumah atau tempat tinggal.

  2.  penghentian sementara acra yang sedang berlangsung,pembubaran acara, membayar denda administratif 500 (lima ratus ribu rupiah ) bagi perorangan warga masyarakat sebagai penyelengara atau yang bertangung jawab yang melibatkan jumlah orang lebih dari 50 peren dari kapasitas lokasi.

  3.  Teguran tertulis denda administratif sebesar 500 (lima ratus ribu rupiah) penghentian sementara oprasional usaha dan pencabutan izin usaha bagi pelaku pengelola penyelengara atau penangung jawab fasilitas Umum.

“Iya dalam penaganan covid-19, supaya tidak mengadakan kegiatan sosial masyarakat yang melibatakan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak,”kata Sekda.(Adv)

Redaksi : Pagucinews

 

Spread the love
Baca Juga  Pantang Menyerah, 5 Zodiak Ini Diramal Bakal Sukses dalam Waktu Dekat

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Kepala BKAD BU, Dampingi Wakil Bupati Terima LHP BPK Semester II TA 2024

Uncategorized

Gubernur Bengkulu Berikan Bantuan Masjid Al Muhajirin Curup

Bengkulu Utara

Pemerintah Desa Gunung Payung Salurkan BLT DD dan Honor Kelembagaan

Headline

Bupati Mian, Terima DIPA dan TKD 2023  Dari Gubernur Bengkulu

Headline

Bercita-cita Wafat di Tanah Suci Makkah, Ini Keutamaan dan Pahala Wafat di Tanah Suci Saat Melaksanakan Ibadah Haji

Headline

Jangan Hanya Tahu Harga, Ketahui Juga 7 Tips Membeli Ban Kendaraan Agar Selamat Berkendara

Uncategorized

Abrasi Sungai Numan Semakin Mengkhawatirkan Warga

Uncategorized

Kepala Sekolah SDN 114 Bukit Indah Kaur, Melepas 15 Siswa Generasi Rabbani