Kamis 30 Juli 2020
Pagucinews – Polres Bengkulu Utara Press Release Aksi kedua pemuda sempat terekam cctv diduga melakukan pencurian di salah satu konter yang ada di pasar Purwodadi minggu lalu (5/07 2020)
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu, akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku di wilayah Kecamatan Kerkap, pada hari Minggu (26/07/2020).
Kedua pelaku yakni JC (20) dan RA (26), warga Desa Tiambang, Kecamatan Pematang Tiga, Kabupaten Bengkulu Utara.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto, S.I.K, MH melalui KBO Reksim Iptu M Asnawi menjelaskan, modus pencurian yang dilakukan kedua pelaku yakni dengan mendatangi konter yang menjadi target dan berpura-pura ingin membeli handphone.
Kemudian, kedua pelaku berhasil membawa kabur 2 unit handphone merek Realme C3 dan Redmi 8A Pro, yang saat ini menjadi barang bukti dari kedua pelaku
“Barang bukti lain ada satu unit motor merk Scoopy dengan nomor polisi BD 5144 YF, yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya,” jelas Iptu M Asnawi, Kamis (30/07/2020).
Kedua pelaku atas perbuatanya dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUH Pidana, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun(Ed)
Redaksi – Pagucinews























































