Home / Bengkulu Utara / Hukum & Peristiwa

Senin, 20 Juli 2020 - 14:57 WIB

Oknom Kades Diduga Koropsi DD, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Senin 20 Juli 2020

Pagucinews – Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara polda bengkulu press release dugaan koropsi Oknom Kepala Desa, Kecamatan Kerkap, Kabupaten Bengkulu Utara,

Perbuatan di lakukan Oknom kepala Desa  yang merugikan negara sebesar 350 juta rupiah, J A (47) dengan acaman hukuman 20 tahun penjara.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto, melalui KBO Reskrim Iptu Muh Asnawi dalam press release, Senin (20/07/2020).

KBO Iptu Asnawi menjelaskan, Janu Asmadi ditetapkan tersangka setelah pada penyelidikan ditemukan beberapa dugaan dan bukti penyelewengan Dana Desa tahun 2017 dan 2018 yang dikelola tersangka,” ujar Asnawi.

Pemeriksaan bangunan fisik yang diduga adanya tindak pidana korupsi telah dilakukan sejak 20 April 2020 lalu, bersama dengan tim auditor Inspektorat Bengkulu Utara.

Kemudian, JA selaku Kades ditetapkan tersangka pada 15 Juli 2020, dan kemudian melakukan penahanan terhadap Kades.

“Iya hasil audit Inspektorat sudah kita dapatkan dan memuat adanya kerugian negara hampir Rp 350 juta. Itu salah satu bukti disamping bukti lain yang sudah kita miliki,” kata Iptu Asnawi.

Ttersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001. Subsider pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Dengan ancaman hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, dan denda paling sedikit 50 juta rupiah, dan maksimal 1 milyar rupiah,”tutup Asnawi(*)

Redaksi : Pagucinews

Spread the love
Baca Juga  Ketua DPRD Bengkulu Utara Menghadiri  Upacara Hari Bhayangkara ke-80

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Jalan Berlubang Dalam Kota Arga Makmur Semakin Parah

Bengkulu Utara

Salat Idulfitri 1447 H Pemerintah  Bengkulu Utara Berlangsung Khidmat

Bengkulu Utara

Wabup Vicon Bersama KPK RI, Terkait Pengamanan Aset

Bengkulu Utara

Opini WTP Kembali Diraih Pemerintah Daerah BU, Atas Laporan Keuangan Tahun 2020

Bengkulu Utara

Keluarga Penerima Manfaat Desa Karya Pelita Terima BLT DD Tiga Bulan

Bengkulu Utara

Jalan Kinclong, Warga Ucapkan Terima Kasih kepada Bupati Arie Septia Adinata

Bengkulu Utara

Warga Masyarakat Desa Gardu Didampingi Ormas LAKI Geruduk Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara

Bengkulu Utara

Kadis Kominfo Bengkulu Utara Sambut Kunker BPS