Jumat 26 Juni 2020
Pagucinews – Kepala Desa Tanjung raman,”Suranto, Kecamatan Argamakmur kabupaten Bengkulu utara hari ini resmi di tahan atas dugaan korupsi dana badan uasaha milik desa (BUMDes) ,kerugian di taksir mencapai 120 juta pada tahun 2017/2018 yang lalu.Jumat (26/06/2020)
Kajari Bengkulu utara, Elwin Agustiar Kahar, SH MH menyampaikan bahwa pihak nya telah menemukan dua alat bukti terkait dugaan korupsi dana BUMDes yang telah di lakukan oleh Suranto selaku kepala Desa Tanjung raman,tidak hanya itu saja pihak kejaksaan negeri Arga makmur juga tengah mendalami kasus pekerjaan fisik yang di duga beraroma korupsi,ujarnya.
“Mangka nya pada sore hari ini,tersangka Suranto kitalakukan penahanan dan dititipkan ke rumah tahanan Polres Bengkulu Utara, sampai 20 hari kedepan untuk perkembangan selanjut nya, terhitung sejak hari ini 26 Juni 2020.
Untuk perkembangan selanjut nya nanti akan kita informasikan atas perkembangan penyidikan selanjutnya,” tutp kajari.(Ed)
Redaksi : Pagucinews






















































