Home / Bengkulu Utara / Hukum & Peristiwa

Rabu, 10 Juni 2020 - 14:06 WIB

4 Orang Residivis Curi Motor Kembali Diamankan Polisi

Rabu 10 Juli 2020

Pagucinews – 4 Orang residivis kembali lakukan tindak pidana dengan melakukan pencurian motor (Coranmor) dengan Modus meminjam.

Ke 4 orang diduga tersangka hanya tertunduk lesu ketika press Conference  di lobi sat Reskrim Polres Bengkulu Utara.Rabu (10/06) ke 4 tersangka melakukan tindak penggelapan, dan tindak pidana pencurian atau turut serta penggelapan sepeda motor.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara AKP Jeri Antonius Nainggolan S.I.K didampingi oleh KBO Iptu Asnawi dan Kanit Tipidter Reskrim Ipda Edi Hermanto Purba,SH,MH.

Sat Reskrim  menjelaskan, kasus pencurian dengan pemberatan atau penggelapan jahat terjadi di desa Taba tembilang. Sesuai dengan LP/868-B/VI/2020/BKL/RES Bengkulu Utara tanggal 03 Juni 2020.

Ke 4 pelaku Masing-masing Sa (26), Warga Mukomuko, Ai (25) warga Arga Makmur, Bengkulu Utara dan 2 lainnya warga Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara yakni, Ba (19) dan As (46). merupakan residivis perkara serupa,”ujarnya

Dengan Ancaman pasal 372 Jo pasal 55 sub Pasal 480 KUHpidana,” tutup Jery.(*)

Spread the love
Baca Juga  Tim Direktorat Jenderal Energi Baru, Mendukung Pembangunan PLTS di BU

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Pemerintah BU,  Salurkan Seragam  dan Peralatan Belajar  Tingkat SD dan SMP

Bengkulu Utara

TP PKK Desa Kinal Jaya Mengikuti Pembinaan 10 Program Pokok PKK

Bengkulu Utara

Bersama KPK,Bupati Mian Rakor Pemberantasan Korupsi

Bengkulu Utara

Sekda Buka Forum Konsultasi Publik Rencana Kerja Pemerintah Daerah

Bengkulu Utara

HUT Ke 44 Desa Padang Jaya Dinas Pariwisata Gelar Festival Ingkung

Bengkulu Utara

Respon Baik Kepala BKAD BU,   APBD 2022 Disetujui Dewan

Bengkulu Utara

Pjs Bupati Rakor Bersama Forkopimda dan Jajaran Pemkab, Fokus Covid19

Bengkulu Utara

Pemdes Marga Jaya Bangunan Jembatan Penghubung Antar Desa