Home / Bengkulu Utara / Hukum & Peristiwa

Rabu, 10 Juni 2020 - 14:06 WIB

4 Orang Residivis Curi Motor Kembali Diamankan Polisi

Rabu 10 Juli 2020

Pagucinews – 4 Orang residivis kembali lakukan tindak pidana dengan melakukan pencurian motor (Coranmor) dengan Modus meminjam.

Ke 4 orang diduga tersangka hanya tertunduk lesu ketika press Conference  di lobi sat Reskrim Polres Bengkulu Utara.Rabu (10/06) ke 4 tersangka melakukan tindak penggelapan, dan tindak pidana pencurian atau turut serta penggelapan sepeda motor.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara AKP Jeri Antonius Nainggolan S.I.K didampingi oleh KBO Iptu Asnawi dan Kanit Tipidter Reskrim Ipda Edi Hermanto Purba,SH,MH.

Sat Reskrim  menjelaskan, kasus pencurian dengan pemberatan atau penggelapan jahat terjadi di desa Taba tembilang. Sesuai dengan LP/868-B/VI/2020/BKL/RES Bengkulu Utara tanggal 03 Juni 2020.

Ke 4 pelaku Masing-masing Sa (26), Warga Mukomuko, Ai (25) warga Arga Makmur, Bengkulu Utara dan 2 lainnya warga Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara yakni, Ba (19) dan As (46). merupakan residivis perkara serupa,”ujarnya

Dengan Ancaman pasal 372 Jo pasal 55 sub Pasal 480 KUHpidana,” tutup Jery.(*)

Spread the love
Baca Juga  Bupati Mian, Berikan Bantuan Masyarakat Yang Terdampak Banjir

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Tiga Pelaku Diduga Mencuri Bibit Karet Meringkuk di Jeruji Besi

Advertorial

259 Unit Usulan Beda Rumah, Berhasil di Loby Bupati Mian ke Menteri Sosial

Bengkulu Utara

Safari Ramadhan, Bupati Bengkulu Utara Komitmen Program Pembangunan untuk Masyarakat

Bengkulu Utara

Colon Gubernur Rohidin Mersyah Disambut Ramah Masyarakat Pinang Raya Kabupaten BU

Bengkulu Utara

Dukung Program Ketahanan Pangan, Pemdes Tebing Kandang Sukses Panen Jagung

Bengkulu Utara

Wakil Ketua I DPRD BU, Dampingi Bupati Terima Predikat Wajar Tanpa Pengecualian

Bengkulu Utara

Kemegahan Masjid Agung Bengkulu Utara, Selesai Direnovasi

Bengkulu Utara

Partai Pengusung Mengelar Do’a, Untuk Kelancaran MARI Pilkada 9 Desember