Jum’at 29 Mei 2020
Pagucinews.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia resor Bengkulu Utara dalam hal ini Satreskrim mengelar Press Coferenes kasus tindak pidana pencurian bibit karet.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto,S.I.K, MH melalui KBO Iptu Asnawi di dapingi Kanit Tipidter Reskrim Ipda Edi Hermanto Purba,SH,MH.
Asnawi menjelaskan tindak pidana pencurian bibit karet, ketiga pelaku di amankan sesuai dengan lP 827-B/V/2020/BKL/ RES.Bengkulu Utara 22 Mei 2020.
Kejadian tindak pidana pencurian bibit karet terjadi pada Senin 27 April dan Kamis 14 Mei 2020,di mana, pada tanggal 27 April Pelaku masuk kedalam kawasan Pembibitan dengan cara membobol pagar kawat dan melakukan pencurian sebanyak 450 batang dengan cara mencabut bibit dari polibeg dan di masukan kedalam karung.
Lanjut Asnawi kemudian tanggal 14 April pelaku melakukan aksinya dengan hal serupa dan baru berhasil mencuri sebanyak 25 batang, namun aksi tersebut diketahui Pemilik Pembibitan,sehingga kejadian itu dilaporkan ke pihak Polres Bengkulu Utara.
Atas kejadian tersebut Korban Taswin mengalami kerugian sekitar Rp.3.800.000 rupiah,
Sesuai perbuatanya ketiga pelaku RJ (40) SM (24),AF (20) dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke -4e Jo Pasal 64 KUHP,” ujar Asnawi.(*)
Redaksi : Suliswan