Home / Bengkulu Utara / Hukum & Peristiwa

Kamis, 23 Januari 2020 - 23:31 WIB

Satresnarkoba Polres Bengkulu Utara Bekuk 3 Orang Pengedar Narkotika

Kamis 23 Januari 2020

JEJAKFAKTUAL Bengkulu Utara – Perdana Satresnarkoba Polres Bengkulu Utara bekuk jaringan pengedar narkotika golongan 1 jenis ganja.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Iptu Bayu Purwono Pers release menjelaskan, ganja tersebut dari Bengkulu.

Ketiga orang tersangka di bekuk, masing-masing berinisial SA (26) warga dan, MW (21) warga Kecamatan Batik Nau, dan TW (33) warga Kecamatan Kota Arga Makmur dibekuk di tempat berbeda.kamis (23/1/2020).

“Hal ini, TW memesan ganja tersebut kepada SA seharga Rp. 2 Juta, kemudian SA menghubungi MW agar membeli ganja tersebut,”terang Bayu

Mereka beraksi dengan sistim peta dan transfer kepada Cn, yang diduga merupakan napi Lapas Bengkulu.

Atas perbuatan yang dilakukan, ketiga tersangka dijerat UU RI No 35 tahun 2009 pasal 144 dan 111 dengan ancaman 5 hingga 20 tahun Penjara.(Ed)

Spread the love
Baca Juga  Rapat Bapemperda DPRD BU, Empat Raperda Akan Dibahas Akhir Tahun 2014

Share :

Baca Juga

Hukum & Peristiwa

Satgas Aman Nusa II Polda Bengkulu Patroli Protokol Kesehatan

Bengkulu Utara

Pemdes Tanjung Anom  Lepas 40000 Ribu Bibit Ikan Nila

Bengkulu Utara

Rakornas Pengendalian Inflasi Daerah Pemkab Bengkulu Utara Bersama Kemendagri

Bengkulu Utara

Kapolres Cek Stok Beras Bantuan Polri Di Gudang Bulog, Tahap II Siap di Bagikan

Bengkulu Utara

Pemeritah Daerah BU,  Entri Meeting Pemeriksaan Pendahuluan Atas LKPD Oleh BPK RI

Bengkulu Utara

Meningkatnya Kasus Positif Covid19 Pemerintah Provinsi Akan Siapkan Rumah Sakit Darurat

Bengkulu Utara

HUT ke-7 Kecamatan Arma Jaya, Bupati, Tingkatkan Pelayanan Terbaik

Bengkulu Utara

Upacara Peringatan Hari Pahlawan 10 November Berjalan Hikmat