Home / Kaur

Kamis, 3 Juni 2021 - 19:52 WIB

5 Oknum ASN Dishub Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Oleh Kejaksaan Negeri Kaur

Poto Bengkulutoday.com

Poto Bengkulutoday.com

Pagucinews.com – Kejaksaan Negeri Kaur tetapkan tersangka kasus  korupsi anggaran pemeliharaan dan BBM Dinas Perhubungan (Dishub) Kaur tahun anggaran 2020 .

Lima orang pejabat Dinas Perhubungan Kabupaten Kaur, yakni kepala dinas inisial AS, sekretaris dinas RS, Kabid Perhubungan Darat, WD, Kabid Transportasi, ED dan bendahara dinas RS.

Hal ini di sampaika Kajari Kaur Nurhadi Puspandoyo SH MH melalui Kasi Pidsus Alman Noveri, SH.MH.Kamis (3/06/2021).

Alman Noveri menjelaskan dari hasil pemeriksaan, kelimanya ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi anggaran pemeliharaan dan BBM dengan anggaran Rp 900 juta,dari itu
Penyidik menemukan kerugian negara Rp 400 juta lebih.

Dari keterangan kelimanya Penyidik menyimpulkan ada kerugian negara atas anggaran tersebut. Dari SPj yang dibuat, ada ketidaksesuaian dengan realitas dilapangan. Penyidik menetapkan kelima pejabat Dishub ini sebagai tersangka.

Kelima tersangka tersebut sudah di tahan dengan mengunakan
rompi warna orange Kejari Kaur dan dititipkan di tahanan Mapolres Kaur guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

“Iya kelima tersangka diantar menuju Mapolres Kaur dengan menggunakan kendaraan tahanan khusus Kejari Kaur dengan pengawalan tim penyidik dan Seksi Intelijen Kejari Kaur hingga ke Mapolres Kaur.

“Iya mereka dilakukan penahanan guna memudahkan dalam pemeriksaan. Mereka dititipkan ditahanan Mapolres Kaur,” ujar Kasi Pidsus.

Disisi lain usai menjalani pemeriksaan dan konfrensi pers, di tengah pandemi covid19, mengikuti pemeriksaan kesehatan berupa rapid test antigen di Dinas Kesehatan (Dinkes),ujarnya.di lansir dari  Bengkulutoday.com

Atas perbuatanya kelima tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan korupsi.(Asrin)

Redaksi : Pagucinews

Spread the love
Baca Juga  Bimbingan Teknis Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan

Share :

Baca Juga

Kaur

Bupati Kaur Kukuhkan Badan Musyawarah Adat Periode 2024-2029

Kaur

KPU Kaur Gelar Rapat Pleno Hasil Pemilu 2024

Kaur

Merasa di Ingkari Petani Koperasi Plasma Tutup Jalan Pabrik

Kaur

Lis-Heri di Yakini Warga  Kaur, Dapat Mewujudkan Kejayaan Kaur Berseri

Headline

Laka Lantas Korban Doni (23) Meninggal

Kaur

Pemdes Muara Dua Kaur Bangun Jalan Rabat Beton

Kaur

Rakerda ke-1 PPDI Tingkatkan Profesional SDM Perangkat Desa

Kaur

Perkuat Sinergitas, SPRI Kaur Silaturahmi ke Kapolres