PAGUCINEWS.COM = Keempat pelaku tindak pidana pencurian spesialis handphone yang terjadi di beberapa tempat di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara berhasil di amankan Jajaran Satreskrim Polres Bengkulu Utara
Keempat pelaku tersebut RM (31) Warga Kecamatan Air Padang, AF (27) Warga Kecamatan Arga Makmur dan Sepasang Sejoli yakni SU (21) warga Kecamatan Lais dan MRN (19) warga Kecamatan Lais. Senin. (13/6/2022).
“Ya keempatnya ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda dalam kurun 10 hari lalu,”kata Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana,S.IK .MM melalui Kasat Reskrim Polres AKP Teguh Ari Aji.
Lajut AKP Teguh keempat pelaku ini memang diamankan ditempat dan waktu yang berbeda seperti RM melakukan pencurian Hp dengan cara membobol gembok rumah korban dengan hasil curian 1 unit hp dan uang senilai Rp 400 ribu.
Sedangkan RM merupakan Resedivis dengan tindak pidana yang sama. Sementara untuk pelaku AF melakukan pencurian dengan cara memanjat tangga dan mencuri hp dengan menggunakan bambu yang sudah dilengkapi dengan jaring.
Untuk sepasang sejoli SU dan MRN melakukan tindak pencurian setelah ada kesempatan saat korban Hp dalam kantong plastik yang ada di motor korban,keempat pelaku dan barang bukti (BB)turut diamankan 6 Unit HP dan 1 unit motor.
Atas perbuatanya keempat pelaku terancam kurungan (7 )Penjara, Pasal yang diterapkan masing-masing kasu pelaku yakni pasal 363 ayat 1 Ke-3e dan Ke-5e KUHPidana, Pasal 363 ayat 1 Ke-5e Sub Pasal 362 KUHPidana dan pasal 480 ayat 1) sub Pasal 262 KUHPidana,”Tutup AKP Teguh(**)
Redaksi