PAGUCINEWS.COM = Polres Bengkulu Utara menggelar pers release Atas penangkapan oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).”Jumat (14/10/2022).
Pers release di gelar terkait kasusOprasi tangkap tangan (Ott)terhadap Inisial R oknum LSM yang diduga memeras mantan Kepala Desa Padang Kala pada kamis 13 oktober 2022 di kecamatan Air padang kabupaten bengkulu utara.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana melelui Wakapolres, Kompol Chusnul Qomar, yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Teguh Ari Aji, korban sendiri menjelaskan sudah memberikan uang sebanyak Rp20 juta pada pelaku dan diberikan sebanyak 2 kali.
Korban memberikan pertama dilakukan pada tanggal 11 Oktober 2022 dengan nominal Rp10 juta dan 3 hari kemudian atau di tanggal 13 Oktober 2022, mantan kades ini kembali meberikan uang Rp10 juta,”kata Kompol Chusnul
Korban merasa diperas oleh oknum anggota LSM ini, korban akhirnya melapor ke pihak kepolisian dan akhirnya tersangka berhasil diamankan saat tengah berada di rumah makan di Kecamatan Padang Jaya.
“Ya pelaku bersama istrinya berhasil kita amankan, beserta barang bukti uang tunai Rp20 juta yang baru saja diterima dari korban,” jelasnya.
Saat ini istri tersangka yang diketahui sebagai salah satu ASN di Kabupaten Bengkulu Utara, masih diperiksa status sebagai saksi.
Tersangka saat ini masuk jeruji besi sel tahanan polres bengkulu utara,atas perbuatanya tersangka di kenakan Pasal 368 tentang tindak pidana pengancaman dan pemerasan, ancaman hukuman 9 tahun.
Redaksi : Suliswan






















































