Jum’at 19 Juni 2020
Pagucinews – Dua orang pemuda warga Kecamatan Kota Arga Makmur, masing-masing Bo (22) dan Ag (17) dan Satu Orang pengelapan sepeda motor ditangkap oleh jajaran Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu, lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat dan Coranmor) berupa seekor kucing Anggora jenis Persia dan pengelapan sepeda motor.
Kedua pemuda ini dilaporkan oleh Ari Firnanda (37) warga Jl. Sutan Syahrir, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan yang sama, telah mencuri kucing Anggora jenis Persia warna kuning yang di letakkannya di teras rumah. Menurut laporan Ari, kejadian itu pada Jumat jelang tengah malam tanggal 3 April 2020 lalu sekira pukul 23.00 Wib.
Kapolres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu, AKBP Anton Setyo Hartanto, S.IK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan, S.IK pada Press Cofernce, Jumat (19/6/2020) mengatakan, pelaku ditangkap di kediamannya di Kecamatan Arga Makmur.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara AKP Jeri Antonius Nainggolan S.I.K Press Cofernce didampingi oleh KBO Iptu Asnawi dan Kanit Tipidter Reskrim Ipda Edi Hermanto Purba,SH,MH dan Kasubag Humas, AKP Darlan.
“Iya modus yang dilancarkan pelaku, Bo dan Ag pergi ke rumah korban mengendarai sepeda motor Vixion. Kemudian Bo turun berjalan kaki menuju rumah korban mengambil kucing tersebut. Sedangkan Ag menunggu di sepeda motornya,” terang Jery
Barang bukti yang juga berhasil diamankan oleh petugas, antara lain. 1 ekor kucing Anggora jenis Persia warna kuning, 1 buah kandang kucing terbuat dari besi warna pink, kemudian tempat, makan, tempat minum serta tempat kotoran kucing, masing-masing 1 buah.
“Kucing hasil curian tersebut dijual oleh pelaku seharga 200 Ribu rupiah plus 10 Ribu untuk bensin. Atas perbuatannya, pelaku akan berhadapan dengan perkara pelanggaran pasal 363 ayat (1) ke 3e dan ke 4e KUHPidana,” ujarnya.(*)
Redaksi : Pagucinews