PAGUCINEWS.COM – Dugaan aktivitas tambang emas ilegal di Desa Lebong Tandai, Kecamatan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu kembali ramai jadi perbincangan publik.
Lokasi tambang disebut berada di Gua Tambang, Siman Luar yang terindikasi masuk dalam kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).
Warga sekitar yang minta namanya dirahasiakan mengungkapkan, tambang-tambang tersebut masih bebas beroperasi seakan-akan Aparat Penegak Hukum (APH) tutup mata.
“Tambang-tambang yang diduga ilegal di daerah kami masih bebas beroperasi, seakan pihak-pihak APH dan pihak terkait lainnya tutup mata,” ungkap warga.
BAYAR UANG MASUK Rp700 RIBU – Rp1 JUTA.
Ironisnya, warga lokal maupun pendatang yang ingin mencari emas harus membayar uang muka atau kompensasi untuk bisa masuk ke lubang tambang.
“Untuk mencari emas satu hari atau setengah hari harus membayar Rp700 ribu dan ada juga Rp1 juta. Mereka harus membayar ke ketua kelompok,” kata sumber.
Di Siman Luar diketahui ada 6 kelompok tambang. Keuntungan terbesar dinikmati ketua kelompok dan pemilik lahan lubang. Penghasilan mereka disebut-sebut fantastis, bisa Rp10 juta sampai Rp15 juta per malam.
Adapun nama-nama yang disebut sebagai ketua kelompok dan pemilik lahan berdasarkan keterangan masyarakat adalah. Kd, Sy, Hd, AP, Pikal, Ro, Hl, dan At.
KONFIRMASI BERJENJANG – SEMUA LEMPAR TANGGUNG JAWAB
Tim media melakukan konfirmasi berjenjang, hasilnya:
1. DLH Bengkulu Utara (Parpen).
“Terkait pertambangan bukan menjadi kewenangan Kabupaten Pak. Jadi perizinan dan dokumen lingkungannya kami tidak memiliki data karena bukan kewenangan kami. Terkait keluhan masyarakat kami telah membuat surat ke DLHK dan Dinas ESDM Provinsi,” jelas Parpen.
2. DLHK Provinsi Bengkulu (Safnizar).
“Nanti bisa langsung ke Pak Dodi ya Pak. Nanti bisa disampaikan lokus pastinya agar dapat dicek tim kami,” katanya.
3. Bidang Amdal DLHK Provinsi (Dodi).
“Setahu saya kalau di Kabupaten Bengkulu Utara belum ada izin ke kita terkait Amdal atau UKL-UPL. Kalau lihat daftar persetujuan lingkungan, belum ada. Coba koordinasi ke ESDM,” ungkap Dodi.
4. ESDM Provinsi Bengkulu.
“Kegiatan aktivitas penambangan emas di Lebong Tandai setahu kami dilakukan oleh masyarakat turun temurun bekas tambang emas zaman dahulu. Dulu pernah ada IUP Eksplorasi emas di sana tapi sudah berakhir. Kalau data Ditjen Minerba tidak ada IUP emas di Kabupaten Bengkulu Utara.”
“Untuk ilegal mining kembali ke UU No 3 Tahun 2020 ada sanksinya, tapi kewenangan pengelolaan Mineral Logam dan Batubara ada di Kementerian ESDM RI. Pemerintah Kabupaten pernah bersurat mengusulkan Desa Lebong Tandai dijadikan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Emas,” pungkas ESDM.
5. Polres Bengkulu Utara (AKBP Bakti Kautsar Ali)
“Wslm terimakasih Om informasinya, kami dalami dulu Om,” jawab Kapolres singkat.
Dengan pernyataan tersebut, dapat disimpulkan aktivitas tambang emas di Lebong Tandai hingga saat ini diduga kuat tidak memiliki perizinan resmi dan masuk kawasan TNKS.(Tim )
Redaksi -Suliswan























































