PAGUCINEWS.COM – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) dan kegiatan Dinas Pertanian Kabupaten Kaur lainnya terus bergulir.
Baca Juga / Presiden Prabowo Subianto Didampingi Mantan Presiden ke 5 Cabut Kebijakan DPR-RI, Buka Ruang Aspirasi Damai
Setelah memeriksa sejumlah saksi, penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu infonya sudah menetapkan sejumlah mantan pejabat Dinas Pertanian (Distan) Kaur. Termasuk salah seorang mantan Kepala Dinas Pertanian Kaur, Li.
Kuasa hukum dari tersangka Li, Sopian Siregar, SH. M.Kn membenarkan penetapan tersebut.
Baca juga /Polri Minta Seluruh Jajaran Lindungi Wartawan Saat Bertugas
“Benar, pada hari Selasa yang lalu klien kami, Li, telah ditetapkan sebagai tersangka bersama pejabat lain,” ujar Sopian saat dikonfirmasi, Rabu 22 Oktober 2025.
Menurutnya, penetapan tersangka terhadap kliennya dilakukan pada malam hari, bersamaan dengan pemeriksaan intensif sejumlah pihak. Ia juga mengungkapkan bahwa selain kliennya pejabat lainnya dan kontraktor lain turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Baca Juga /BerASA Ngetrail 1, Diikuti oleh Ribuan Peserta, Bupati Sampaikan Apresiasi
“Informasi yang kami terima, ada juga kontraktor yang ditetapkan tersangka,” katanya.
Lebih lanjut, Sopian menuturkan bahwa kliennya telah menyampaikan seluruh fakta dan kronologi yang terjadi selama proses pembangunan Puskeswan berlangsung. Ia menilai, proyek tersebut merupakan bagian dari kebijakan yang telah dirancang oleh pimpinan daerah saat itu, Bupati Kaur, almarhum H Lismidianto.
Kuasa Hukum dari tersangka Li, Sopian Siregar, SH. M.Kn, saat menjelaskan status klienya,Rabu 22 Oktober 2025. Sumber Foto: SAPRIAN/RKa.
“Dalam kapasitasnya sebagai kepala dinas, klien kami hanya menjalankan apa yang ditugaskan dan diarahkan oleh pimpinan. Semua fakta nanti akan kami buka di persidangan agar jelas posisi dan tanggung jawab masing-masing pihak,” ujarnya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya memastikan akan bersikap kooperatif dalam menjalani seluruh proses hukum.
“Ia Li akan mengikuti proses ini dengan terbuka dan akan menjelaskan segala hal secara terang benderang di pengadilan. Kami percaya, pengadilanlah yang akan menilai secara objektif,” tegas Sopian.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., M.A.P., CPHR., CBA., mengatakan akan diinformasikan lebih lanjut.
“Mohon bersabar akan diinformasikan lebih lanjut,” ujar Kombes Pol. Andy melalui pesan WA.
Untuk diketahui, Li diduga menerima fee dari kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan Puskeswan, yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2023.(Asrin)
Redaksi – Suliswan






















































