Pagucinews.com = Polres Bnegkulu Utara Polda Bengkulu Press Releasee dua kasus, pencurian Buah Tandan Sawit (TBS) dan kasus dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Dalam Press Release Polres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto,S.Ik,MH yang di sampaikan Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan,S.IK , perkara tindak pidana tiga berkas sekaligus yakni, 2 berkas dugaan pencurian dan 1 berkas Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Senin (31/05/2021).
Adapun 2 berkas kasus dugaan pencurian Buah Tandan Sawit (TBS) sebanyak 2 ton dengan kerugian mencapai 3 juta milik PT SIL Desa Air Sebayur, 4 tersangka, 3 orang dewasa dan satu orang anak di bawah umur. Nama para tersangka, WI (18), SJ (21),FA (19) DAN RA (17) merupakan warga kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara.
WO (24) kasus dugaan pencurian satu buah hand Phone Redmi Note 9 Pro warna putih warga Kecamatan Kota Arga Makmur Bengkulu Utara. MA (38) kasus dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap JW (36) selaku korban yang merupakan istri tersangka.
“Iya Pelaku dan barang bukti (BB) dua unit motor, satu buah Hand Phone yang digunakan pelaku melakukan kejahatan sudah di amankan di polres Bengkulu Utara dan tersangka di ancam hukuman 7 tahun penjara”kata AKP Jery.(**)
Redaksi : Pagucinews






















































