PAGUCINEWS.COM = Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP dan damkar pemerintah kabupaten Mukomuko menggelar operasi penertiban atau razia panti pijat.yang tidak memiliki izin atau ilegal serta terapis yang tidak memiliki sertifikat terapis operasi.
Razia dilaksanakan di air punggur kelurahan Koto jaya kecamatan kota Mukomuko razia dilakukan sesuai peraturan daerah atau perda Mukomuko nomor 10 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketertiban umum ketentraman dan perlindungan masyarakat.
Kepala Dinas Satpol PP Suryanto menjelaskan Kegiatan ini bertujuan agar para pengelola mampu menunjukkan bukti perizinan usaha mereka selain itu razia sangat penting untuk mencegah aksi prostitusi yang diduga banyak dilakukan berkedok panti pijat.
Razia ini melibatkan tiga unit mobil operasional 13 personil satpol PP 1 personil dari kecamatan dan 2 personil dari kelurahan koto Jaya, petugas menyusuri semua panti pijat yang ada di kelurahan Koto Jaya.
“Ya yang tidak memiliki izin agar segera mengurus izin serta bagi terapis atau tukang pijat yang tidak memiliki sertifikat diberi tenggang waktu satu bulan mulai sekarang,”kata Suryanto
Selain itu Suryanto menambahkan, dilakukan Razia oleh satpol PP ini di apresiasi masyarakat setempat,menurut warga pada saat di tegur pemilik nya langsung melakukan perlawanan terhadap warga yang menegurnya.
“Ya berdasr laporan warga jika ada warga yang menegur aktivitas panti pijat tersebut, pemilik nya langsung melakukan perlawanan terhadap warga yang menegurnya.(Budi)
Redaksi : Suliswan






















































