Home / Bengkulu Utara / Hukum & Peristiwa

Selasa, 7 Juli 2020 - 16:03 WIB

Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu Amankan RS

Selasa 7 Juli 2020

Pagucinews – Sat Resnarkoba polres Bengkulu Utara Polda bengkulu kembali membekuk serorang diduga memiliki dan menyimpan golongan (1)jenis narkotika ganja tanpa memiliki ijin.

Kapolres Bengkulu utara AKBP Anton Setyo Hartanto,S.I.K,MH dalam hal ini disampaikan kasat resnarkoba Iptu Bayu Heri Purwono,SH dapingi AKP Darlan, pers rilis menyampaikan pada 1 juli 2020 unit opsnal sat resnarkoba mengamankan RS(21) warga kecamatan Arga Makmur Bengkulu Utara.

Dimana RS (21) diamankan berkat laporan masyarakat bawah dia diduga menyimpan dan memiliki obat terlarang Narkotika jenis ganja, bardasarkan laporan pihaknya langsung mengadakan penyelidikan, di rumah pelaku di temukan 1 paket narkotika jenis ganja.pelaku berhasil di mankan berserta barang bukti (BB) 1 Paket ganja, dan stu HP” terang Bayu.

” Iya Berdasarkan Hasil Uji Sample urine terduga positif mengunakan barang haram jenis ganja,”terngnya (Ed)

Spread the love
Baca Juga  Salat Idulfitri 1447 H Pemerintah  Bengkulu Utara Berlangsung Khidmat

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

178 Keluarga Penerima Manfaat  Desa Serumbung Menerima Bantuan Bibit Ayam

Bengkulu Utara

dr.Herawati, Untamakan Kebersihan Buang Sampah di Tempatnya

Bengkulu Utara

Camat Arga Makmur  Rakor Bahas SE Bupati, Percepatan Vaksin Dan Jam Kerja Pemdes

Bengkulu Utara

Candra: Relawan Kolom Kosong Siap Mendukung Mian-Arie

Bengkulu Utara

Masyarakat Apresiasi Kinerja Kades Rena Jaya Ujang Asran

Bengkulu Utara

Bupati Bengkulu Utara Bagikan Honor Imam Masjid dan Tokoh Agama

Bengkulu Utara

10 November 2021: Pahlawanku Inspirasiku

Hukum & Peristiwa

Terduga Pelaku Penusukan Mahasiswi Berhasil Di Tangkap Kepolisian