Home / Bengkulu Utara / Hukum & Peristiwa

Selasa, 7 Juli 2020 - 16:03 WIB

Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu Amankan RS

Selasa 7 Juli 2020

Pagucinews – Sat Resnarkoba polres Bengkulu Utara Polda bengkulu kembali membekuk serorang diduga memiliki dan menyimpan golongan (1)jenis narkotika ganja tanpa memiliki ijin.

Kapolres Bengkulu utara AKBP Anton Setyo Hartanto,S.I.K,MH dalam hal ini disampaikan kasat resnarkoba Iptu Bayu Heri Purwono,SH dapingi AKP Darlan, pers rilis menyampaikan pada 1 juli 2020 unit opsnal sat resnarkoba mengamankan RS(21) warga kecamatan Arga Makmur Bengkulu Utara.

Dimana RS (21) diamankan berkat laporan masyarakat bawah dia diduga menyimpan dan memiliki obat terlarang Narkotika jenis ganja, bardasarkan laporan pihaknya langsung mengadakan penyelidikan, di rumah pelaku di temukan 1 paket narkotika jenis ganja.pelaku berhasil di mankan berserta barang bukti (BB) 1 Paket ganja, dan stu HP” terang Bayu.

” Iya Berdasarkan Hasil Uji Sample urine terduga positif mengunakan barang haram jenis ganja,”terngnya (Ed)

Spread the love
Baca Juga  Bupati Berikan Bantuan Warga Terdampak Musibah Kebakaran

Share :

Baca Juga

Hukum & Peristiwa

Konten Bermuatan Kesusilaan Warga Lampung di Bekuk Polda Bengkulu

Advertorial

DPRD BU, Rapat Bersama OPD Membahas Nota Lanjut LKPJ Tahun 2023

Bengkulu Utara

100 Hari Kerja Bupati Dan Wakil Bupati, DPPKB BU Gelar Pelayanan KB Gratis

Bengkulu Utara

Wujudkan Pembangunan Pasar Purwodadi Pemerintah BU, Gandeng Tim BPKP

Bengkulu Utara

Polres Bengkulu Utara, Pasang Stiker Maklumat Kapolri Terkait Covid – 19

Bengkulu Utara

Curi Laptop, di Perumahan PLN Tebing Kaning 4 Orang Pelaku di Amankan Polsisi

Bengkulu Utara

Sudarman Anggota DPRD Mewakili Ketua Menghadiri Tabligh Akbar  Dalam Rangka HUT ke 47 BU

Bengkulu Utara

Satuan Lalu Lintas Polres Bengkulu Utara Pasang Sepanduk Daerah Rawan Longsor