Selasa 7 Juli 2020
Pagucinews – Sat Resnarkoba polres Bengkulu Utara Polda bengkulu kembali membekuk serorang diduga memiliki dan menyimpan golongan (1)jenis narkotika ganja tanpa memiliki ijin.
Kapolres Bengkulu utara AKBP Anton Setyo Hartanto,S.I.K,MH dalam hal ini disampaikan kasat resnarkoba Iptu Bayu Heri Purwono,SH dapingi AKP Darlan, pers rilis menyampaikan pada 1 juli 2020 unit opsnal sat resnarkoba mengamankan RS(21) warga kecamatan Arga Makmur Bengkulu Utara.
Dimana RS (21) diamankan berkat laporan masyarakat bawah dia diduga menyimpan dan memiliki obat terlarang Narkotika jenis ganja, bardasarkan laporan pihaknya langsung mengadakan penyelidikan, di rumah pelaku di temukan 1 paket narkotika jenis ganja.pelaku berhasil di mankan berserta barang bukti (BB) 1 Paket ganja, dan stu HP” terang Bayu.
” Iya Berdasarkan Hasil Uji Sample urine terduga positif mengunakan barang haram jenis ganja,”terngnya (Ed)