Home / Bengkulu Utara / Hukum & Peristiwa

Selasa, 7 Juli 2020 - 16:03 WIB

Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu Amankan RS

Selasa 7 Juli 2020

Pagucinews – Sat Resnarkoba polres Bengkulu Utara Polda bengkulu kembali membekuk serorang diduga memiliki dan menyimpan golongan (1)jenis narkotika ganja tanpa memiliki ijin.

Kapolres Bengkulu utara AKBP Anton Setyo Hartanto,S.I.K,MH dalam hal ini disampaikan kasat resnarkoba Iptu Bayu Heri Purwono,SH dapingi AKP Darlan, pers rilis menyampaikan pada 1 juli 2020 unit opsnal sat resnarkoba mengamankan RS(21) warga kecamatan Arga Makmur Bengkulu Utara.

Dimana RS (21) diamankan berkat laporan masyarakat bawah dia diduga menyimpan dan memiliki obat terlarang Narkotika jenis ganja, bardasarkan laporan pihaknya langsung mengadakan penyelidikan, di rumah pelaku di temukan 1 paket narkotika jenis ganja.pelaku berhasil di mankan berserta barang bukti (BB) 1 Paket ganja, dan stu HP” terang Bayu.

” Iya Berdasarkan Hasil Uji Sample urine terduga positif mengunakan barang haram jenis ganja,”terngnya (Ed)

Spread the love
Baca Juga  Pekal Dukung Penuh Mian Jadi Bupati 2 Periode

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Debat Publik Calon Bupati Mian – Arie, Pendalaman Visi Misi

Bengkulu Utara

Kejuaraan Pencak Silat Kejari Cup  2024, Resmi di Tutup

Bengkulu Utara

Seorang Ibu Diduga Tega Habisi Nyawa Anak Kandungnya Sendiri

Bengkulu Utara

Safari Ramadhan Titik Terakhir, Bupati Bengkulu Utara  di Masjid Jamik Desa Perbo

Bengkulu Utara

Bupati Arie Septia Adinata, Berhasil Atasi Area Blankspot di Pulau Terluar

Bengkulu Utara

PMJB Bengkulu Utara Bersatu, Siap Menangkan MARI Pilkada 9 Desember

Bengkulu Utara

Anggota Dit Res Narkoba Polda Bengkulu, Mengamankan TF

Bengkulu Utara

Bupati Bengkulu Utara Gelar Rapat Terbatas Bersama Gubernur Dan Forkopimda