Home / Bengkulu Utara / Hukum & Peristiwa

Selasa, 7 Juli 2020 - 16:03 WIB

Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu Amankan RS

Selasa 7 Juli 2020

Pagucinews – Sat Resnarkoba polres Bengkulu Utara Polda bengkulu kembali membekuk serorang diduga memiliki dan menyimpan golongan (1)jenis narkotika ganja tanpa memiliki ijin.

Kapolres Bengkulu utara AKBP Anton Setyo Hartanto,S.I.K,MH dalam hal ini disampaikan kasat resnarkoba Iptu Bayu Heri Purwono,SH dapingi AKP Darlan, pers rilis menyampaikan pada 1 juli 2020 unit opsnal sat resnarkoba mengamankan RS(21) warga kecamatan Arga Makmur Bengkulu Utara.

Dimana RS (21) diamankan berkat laporan masyarakat bawah dia diduga menyimpan dan memiliki obat terlarang Narkotika jenis ganja, bardasarkan laporan pihaknya langsung mengadakan penyelidikan, di rumah pelaku di temukan 1 paket narkotika jenis ganja.pelaku berhasil di mankan berserta barang bukti (BB) 1 Paket ganja, dan stu HP” terang Bayu.

” Iya Berdasarkan Hasil Uji Sample urine terduga positif mengunakan barang haram jenis ganja,”terngnya (Ed)

Spread the love
Baca Juga  Musang 7 Nala II 2022 Polres Bengkulu Utara, Berhasil Amankan Terduga Pelaku 11 Orang

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Ini 6 Desa Wista Lulus Lomba Pemaparan, Akan Mengikuti Visitasi Lapangan

Bengkulu Utara

Kibarkan Bendera Merah Putih,Bupati Mian Kukuhkan Paskibraka HUT RI

Bengkulu Utara

Hari Amal Bakti ke-76 Kemenag BU, Bupati Inspektur Upacara

Bengkulu Utara

95 Anggota PPK se- Kabupaten Bengkulu Utara,Dilantik Untuk Pilkada  2024

Bengkulu Utara

Mantan Bupati Bengkulu Utara Ir.H Mian Serahkan Jabatan ke Plh Bupati Dr.Haryadi

Bengkulu Utara

ABDESI Bengkulu Utara di Kukuhkan Bupati Mian

Hukum & Peristiwa

Polda Bengkulu Giat Program Edukasi Kamseltibcar Lantas

Advertorial

Kembali Ke Dapil, Ketua Komisi III DPRD Prov Bengkulu Jaring Aspirasi Masyarakat