Home / Bengkulu Utara / Hukum & Peristiwa

Selasa, 7 Juli 2020 - 16:03 WIB

Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu Amankan RS

Selasa 7 Juli 2020

Pagucinews – Sat Resnarkoba polres Bengkulu Utara Polda bengkulu kembali membekuk serorang diduga memiliki dan menyimpan golongan (1)jenis narkotika ganja tanpa memiliki ijin.

Kapolres Bengkulu utara AKBP Anton Setyo Hartanto,S.I.K,MH dalam hal ini disampaikan kasat resnarkoba Iptu Bayu Heri Purwono,SH dapingi AKP Darlan, pers rilis menyampaikan pada 1 juli 2020 unit opsnal sat resnarkoba mengamankan RS(21) warga kecamatan Arga Makmur Bengkulu Utara.

Dimana RS (21) diamankan berkat laporan masyarakat bawah dia diduga menyimpan dan memiliki obat terlarang Narkotika jenis ganja, bardasarkan laporan pihaknya langsung mengadakan penyelidikan, di rumah pelaku di temukan 1 paket narkotika jenis ganja.pelaku berhasil di mankan berserta barang bukti (BB) 1 Paket ganja, dan stu HP” terang Bayu.

” Iya Berdasarkan Hasil Uji Sample urine terduga positif mengunakan barang haram jenis ganja,”terngnya (Ed)

Spread the love
Baca Juga  Pemkab Bengkulu Utara Matangkan Persiapan Hari Ikan Nasional

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

6 Pelaku Judi Kartu Remi Diamankan Polisi

Bengkulu Utara

Pemerintah Daerah Bengkulu Utara Jalin Sinergitas, Dengan Lapas Kelas IIB

Bengkulu Utara

Kapolda Bengkulu Kunjungan Kerja Ke Polres Bengkulu Utara

Bengkulu Utara

Bupati Mian Temui Mendag Zulkifli Hasan Bahas Pembangunan Pasar Purwodadi

Bengkulu Utara

Kejari Bengkulu Utara Gelar Upacara, Hari Bakti Adhyaksa Ke-62

Bengkulu Utara

Bappelitbangda Bengkulu Utara Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi P3KE

Bengkulu Utara

Sekretariat Dewan BU, Datangkan FH UNIB Sebagai Nara Sumber Pembahasan Ranperda Bantuan Hukum Masyarakat Miskin

Bengkulu Utara

Dinas Transmigrasi BU, Rakor Fokus Group Discussion Kawasan Transmigrasi