Home / Bengkulu Utara / Hukum & Peristiwa

Selasa, 7 Juli 2020 - 16:03 WIB

Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu Amankan RS

Selasa 7 Juli 2020

Pagucinews – Sat Resnarkoba polres Bengkulu Utara Polda bengkulu kembali membekuk serorang diduga memiliki dan menyimpan golongan (1)jenis narkotika ganja tanpa memiliki ijin.

Kapolres Bengkulu utara AKBP Anton Setyo Hartanto,S.I.K,MH dalam hal ini disampaikan kasat resnarkoba Iptu Bayu Heri Purwono,SH dapingi AKP Darlan, pers rilis menyampaikan pada 1 juli 2020 unit opsnal sat resnarkoba mengamankan RS(21) warga kecamatan Arga Makmur Bengkulu Utara.

Dimana RS (21) diamankan berkat laporan masyarakat bawah dia diduga menyimpan dan memiliki obat terlarang Narkotika jenis ganja, bardasarkan laporan pihaknya langsung mengadakan penyelidikan, di rumah pelaku di temukan 1 paket narkotika jenis ganja.pelaku berhasil di mankan berserta barang bukti (BB) 1 Paket ganja, dan stu HP” terang Bayu.

” Iya Berdasarkan Hasil Uji Sample urine terduga positif mengunakan barang haram jenis ganja,”terngnya (Ed)

Spread the love
Baca Juga  Pelayanan Terpadu Satu Pintu Rapat Koordinasi, Launching Mall Pelayanan Publik

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara Ucapkan Selamat Hari Kebangkitan Nasional ke-118

Bengkulu Utara

Komisi II DPRD Bengkulu Utara Rapat Kerja Dengan  Satuan Kerja SKPD

Bengkulu Utara

BKAD Bengkulu Utara Rapat Koordinasi dan Pelatihan Optimalisasi Tata Kelola Aset Daerah

Bengkulu Utara

Ajak Memilih Saat Pilkada, KPU Sosialisasi ke Sekolah

Bengkulu Utara

Dukung Pembangunan Transmigrasi, Bupati Ir Mian Terima Penghargaan Mendes PDTT

Bengkulu Utara

Komisi III DPRD Rapat Kerja Dengan OPD Terkait di Hari Kedua

Bengkulu Utara

Penasehat BKMT BU, Minta Pengurus Sampaikan Syiar Islam Sampai ke Desa

Bengkulu Utara

Aspirasi Warga Terkait HGU Milik PT API dan PT SIL, DPRD Akan Tindaklanjuti