Pagucinews.com – Warga 5 Desa penyangga kecamatan Putri Hijau datangi PT Agricinal menutut kejelasan lahan Hak Guna Usaha (HGU).
Keterangan berhasil dirangkum media ini, aksi merupakan puncak kekesalan warga lantaran belum mendapatkan kejelasan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Agricinal untuk dikembalikan kepada 5 Desa penyangga.
Berdasakan Izin lahan yang masuk dalam HGU perusahaan telah habis, sementara warga dari 5 Desa penyangga tidak memberikan izin perpanjangan.
Kekesal masa mengakibatkan, masa melakukan pengerusakan warga membakar ban tepat di depan Kantor Induk PT Agricinal di Desa Pasar Sebelat.
Untuk mengantisipasi kerusuhan tidak meluas, ratusan personel keamanan diterjunkan ke lokasi PT Agricinal.
“Iya saat ini tengah dilakukan mediasi, dipimpin Kapolres Bengkulu Utara,” singkat Danramil Putri Hijau, Kaften Inf. Sucipto melalui telpon seluler.(*)
Redaksi : Pagucinews