PAGUCINEWS.COM – Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara melakukan penahanan kasus dugaan korupsi Pemotongan Anggaran di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2024.
Baca Juga /Kajari Cup 2025, Pencak Silat Bengkulu Utara Akan di Gelar 17 Hinga 20 Desember
Penahan terhadap inisial A oleh kejaksaan negeri Bengkulu Utara ini, usai dilakukan penggeledahan di kantor dinas kesehatan 12 November 2025 yang lalu dan hari ini 2 Desember 2025 kadis denkes dilakukan penahanan selama 20 hari oleh kejaksaan.
Baca Juga /Wabup Sumarno Kunjungi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Bengkulu Utara
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan pemotongan anggaran pada sejumlah kegiatan yang bersumber dari APBD 2024, serta pemotongan dana APBN di 22 puskesmas.
Baca Juga /11 Bunda Literasi Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu Dikukuhkan
Dalam konferensi pers, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Nurmalina Hadjar, mengungkapkan bahwa tersangka diduga memerintahkan bendahara pengeluaran melakukan pemotongan setiap kali pencairan anggaran oleh para PPTK sejak Maret 2024.
“Selain itu, terdapat pemotongan dana di 22 puskesmas, berkisar 3 sampai 6 persen dari dana BOK dan JKN yang bersumber dari APBN,” jelas Kajari Nurmalina Hadjar.
Modus yang digunakan yakni meminta bendahara JKN menarik kembali 3 persen dana jasa pelayanan JKN yang sebelumnya telah ditransfer kepada tenaga kesehatan di masing-masing puskesmas.
Dana tersebut kemudian dikumpulkan oleh staf tertentu dan diserahkan kepada tersangka selaku kepala dinas.
Kajari menyebutkan, dari perhitungan sementara, potensi kerugian negara mencapai Rp514 juta.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka kini di jer ( penjara) dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Bengkulu selama 20 hari. Pihak kejaksaan memastikan masih terus mendalami perkara ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Ia mengenai apakah ada pihak-pihak lain yang turut serta, semuanya masih dalam proses pendalaman,”kata Kajari.(**)
Redaksi -Suliswan






















































