PAGUCINEWS.COM – Dokumen perizinan dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atas peralihan komoditi yang dilakukan PT Air Muring masih menuai sorotan dari DPRD Bengkulu Utara.
Baca Juga /Fraksi-fraksi DPRD Sampaikan Pandangan atas Raperda Disabilitas dan Ketenagakerjaan
Sorotan ini, datang dari Wakil Ketua Komisi I DPRD Bengkulu Utara, Febri Yurdiman, SE, selaku komisi yang membidangi sektor perizinan.
Febri mengakui, dalam kegiatan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan beberapa bulan lalu bersama unsur pimpinan dan lintas komisi DPRD Bengkulu Utara ke PT Air Muring.
Baca Juga /Wagub Bengkulu Temui Gubernur Jakarta, Pemprov Bengkulu Ikhtiarkan Hibah Barang dari Pemprov DKI
Pihaknya telah menyoroti temuan terkait belum dapat ditunjukkannya dokumen perizinan serta AMDAL peralihan komoditi oleh perusahaan.
“Ia pada saat sidak, kami meminta agar perusahaan dapat menunjukkan dokumen perizinan dan AMDAL atas peralihan komoditi yang dilakukan.
Baca Juga /Bupati Arie, Memberikan Dukungan Moral di Tengah Situasi Bencana
Namun hingga kini, belum ada tindak lanjut dari perusahaan untuk memperlihatkan dokumen tersebut,” tutur Febri.
Sambung Febri kondisi ini, sangat disayangkan. Pasalnya, usia tanaman perusahaan saat ini telah memasuki masa produksi, bahkan perusahaan disebut-sebut telah merencanakan pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS).
Namun demikian, PT Air Muring justru diduga belum dapat menunjukkan dokumen perizinan dan AMDAL atas perubahan komoditi yang dilakukan.
Menurut Febri, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, pengalihan komoditas atau tanaman tanpa izin dan dokumen lingkungan yang sah merupakan pelanggaran hukum.
“Ia menjelaskan, perubahan komoditas Baik secara administratif wajib menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 yang mengharuskan adanya perubahan dokumen lingkungan baru. jelasnya(Adv)
Redaksi – Suliswan

















































