PAGUCINEWS.COM = Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur. Menerima 3 rapareda dari pemerintah Ketiga usulan Raperda tersebut tertuang dalam Nota Pengantar Raperda Kabupaten Kaur Tahun 2022.
Berdasarkan Surat Bupati Kabupaten Kaur Nomor : 180/899/B.II/KK/2022 Tanggal 8 Agustus 2022, Pemerintah Daerah mengusulkan 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Kaur
Dalam Rapat tersebut Wakil Bupati Kaur Herlian Muchrim, S.T membacakan Nota Pengantar Terhadap 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah tersebut. Adapun 3 (Tiga) Raperda yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur tersebut antara lain :
- Raperda Tentang Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
- Raperda Tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman;
- Raperda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kaur Pada Perseroan Terbatas (PERSERO) PT. Bank Bengkulu.
Dalam hal ini yang mendasari Pemerintah Daerah membuat Raperda tersebut berdasarkan situasi dan kondisi yang terjadi saat ini yang ada di Kabupaten Kaur, misalnya seiring dengan berjalannya waktu pertumbuhan penduduk dan aktivitas masyarakat perlu didukung dengan penyediaan lahan perumahan dan permukiman yang memadai sesuai dengan ketentuan perundang – undangan.
Selanjutnya dalam memberikan rasa aman, nyaman serta lingkungan yang baik dan sehat bagi pemilik bangunan, maka setiap pelaksanaan pembangunan perumahan dan permukiman, perlu menyediakan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman yang memadai.
“Ya maka setiap pelaksanaan pembangunan perumahan dan permukiman, perlu menyediakan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman yang memadai.
Redaksi : Suliswan