Home / Kaur

Senin, 6 Maret 2023 - 21:44 WIB

Komisi Satu DPRD Kaur,  Gelar Rapat Terkait Izin AMDAL Tambak dan PT Sawit

PAGUCINEWS.COM = Dewan perwakilan rakyat Daerah(DPRD) Kababupaten kaur. Rapat kerja dengan dinas lingkungan hidup dan dinas terpadu satu pintu, di ruang rapat komisi satu (I) DPR kaur. Senin 06/03/23.

Rapat kerja langsung di pimpin oleh ketua komisi 1dan anggota,  hadiri rapat kepala dinas lingkungan hidup dan dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),rapat terkait tentang pengawasan izin perusahaan dan limbah perusahaan tambak udang dan PT sawit di kaabupaten kaur.

Dalam penyampaian ketua komisi I Deny Setiawan, SH menegaskan pihak dinas lingkungan hidup agar tegas dalam menindak lanjuti terkait limbah tambak udang yang meresahkan warga tentang bau air dan kotoran yang mencemarkan sungai dan laut.

Permasalahan ini sudah berlarut larut namun belum ada tindakan dari dinas lingkungan hidup Pemda kaur. Yang saya maksud kapan ada perbaikan terkait limbah oleh pihak perusahaan untuk itu harus ada penekanan dari dinas lingkungan hidup,” kata Deny Setiawan

Dalam kesempatan itu anggota DPRD Kaur Juraidi juga meminta kepada dinas lingkungan hidup untuk memperhatikan limbah PT sawit APLS yang berada di desa beriang tinggi mengecek dan menindak lanjuti terkait keluhan warga tentang izin AMDAL terkait limbah yang mencemari sungai pemukiman warga. Juraidi juga Meminta kepada dinas lh, untuk memeriksa kembali izin dan AMDAL tambak dan PT sawit.

Sementara tanggapan dari Kepala Dinas dinas lingkungan hidup melalui kepala bidang lingkungan Hamedi Zulkefli, menerangkan bahwa untuk menindak lanjuti keluhan warga mereka sudah melakukan tes laboratorium dan mereka sudah melakukan penindakan berdasarkan hasil tes tersebut, untuk itu sementara waktu dari hasil Lab sudah sesuai mekanisme aturan AMDAL.

Kepala Dinas DPMPTSP Saryoto juga memberikan penjelasan terkait izin AMDAL itu dinas lingkungan hidup yang mengawasinya apakah layak atau tidak untuk di berikan izin terkait AMDAL perusahaan tersebut, dan perlu juga kami sampaikan bahwa seluruh tambak udang di kaur ini semuanya sudah memiliki izin terkecuali ada satu tambak lagi yang belum.

Baca Juga  Bupati Kaur Gusril Pausi, Ajak IDI Perkuat Pelayanan Kesehatan Masyarakat

“Semuanya sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Yang di maksud dengan NIB itu adalah salah satu dasar yang di miliki oleh perusaahan,” jelasnya

NIB adalah salah satu dasar izin usaha yang di miliki oleh perusahaan, baik itu usaha rendah, usaha menengah rendah, dan usaha menengah tinggi.

Untuk usaha menengah kecil NIB di berikan ke usaha kios atau manisan, untuk usaha menengah rendah NIB di berikan ke usaha tambak udang, akan tetapi untuk verifikasi izin dinas kami tidak memberikan atau mengeluarkan izin tersebut semuanya sudah di atur melalui aplikasi.

Dan untuk usaha menengah tinggi itu langsung di verifikasi oleh dinas DPMTSP layak atau tidak layaknya mereka mendirikan perusahaan.(Asrin)

Redaksi : Suliswan

Spread the love

Share :

Baca Juga

Kaur

Bupati Perintahkan Kadis Perhubungan Tertipkan BUS Oprasional Sekolah

Kaur

Bupati dan DPRD Kaur Genjot Pembangunan Dermaga dan Breakwater Pelabuhan Linau

Headline

Bupati Kaur Dilantik, Gubernur Berharap Semoga Ini Menjadi Motivasi Tersendiri

Kaur

Antisipasi Virus Corona Pemerintah Desa Air Long Lakukan Penyemprotan Disinfektan

Kaur

Hujan Lebat Puluhan Rumah Warga Kelurahan Bandar Kaur Terendam Banjir

Kaur

SDN 57 Kaur Tidak Miliki Murid Kelas I, Simak Sebabnya

Kaur

Pemancing  Terseret Ombak dI Pantai Laguna Akhirnya Ditemukan, Kondisinya Sudah Tak Bernyawa

Kaur

Korcam Paslon Nomor 2  Kecamatan Nasal , Syukuran Atas Kemenagan 9 Desember