Pagucinews.com – Berdasrkan pasal 12 Undang Undang 6 tahun 2014 Pmemerintah, Bupati untuk bisa mengajukan Pengahapusan Kelurahan menjadi desa kepada Gubernur berdasarkan prakarsa masyarakat yang ditentukan persyaratan dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Mantan Ketua Baleg DPRD Kabupaten Kaur Ahmad Kudsi menyampaikan, gagas dan motori Penghapusan Status Kelurahan Simpang Tiga untuk kembali menjadi desa Simpang Tiga.
Menurutnya pengalaman menggodok ratusan Peraturan Daerah yang telah diselesaikan tentu paham betul dalam proses sampai terjadi dan terwujud penghapusan status Kelurahan untuk menjadi desa kembali,”Minggu (3/1/2021)
“Namun tinggal lagi kuncinya adalah kepentingan pembangunan masyarakat yang disesuaikan dengan kepentingan program nasional, ya tinggal pranserta seorang bupati Kaur bersama DPRD Kaur,”ujarnya.
Lanjutnya melihat kerugian masyarakat Kelurahan dari sektor anggaran program pemerintah pusat yang diperuntukkan pada anggaran desa dan dengan nyata-nyata tidak sama sekali didapatkan untuk kelurahan, ini terbukti Kelurahan Simpang Tiga tidak teratur sama sekali dari sisi pembangunan fisik, sehingga terlihat hutan ditengah Kelurahan, banjir ketika hujan lebat bahkan penataan infrastruktur tidak ada sama sekali.
“Iya dalam waktu dekat para tokoh masyarakat akan bersama sama memprakarsai pengajuan penghapusan status Kelurahan menjadi Desa simpang tiga, karena Zaman bupati Warman Suardi telah beberapa kali di ajukan.
Antusiasnya masyarakat kelurahan Simpang Tiga begitu besar kelurahan simpang tiga kembali menjadi Desa karena mulai dari zaman Bupati Warman Suardi telah beberapa kali di ajukan, akan tetapi karena adanya moratorium pada saat itu sebelum keluarnya UU nomor 6 tahun 2014, maka sudah saatnya kelurahan tidak mau tertinggal jauh di Banding desa-desa di kabupaten Kaur.(Asrin)
Redaksi : Pagucinews