PAGUCINEWS.COM – Pemerintah daerah kabupaten bengkulu utara mengadakan rapat koordinasi pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2024, tentang versi 6.6 perubahan prosedur pengelolaan anggaran.
Baca Juga/Wabup Arie S Adinata Buka Pelatihan Pemandu Keselamatan Wisata
Acara ini dibuka oleh Asisten II Setdakab Bengkulu Utara, Heru Susanto, S.T, di ruang Command Center Setdakab Bengkulu Utara pada Senin 30 desember 2024.
Heru Susanto menyampaikan bahwa pada tahun 2025 mendatang akan ada sedikit perubahan prosedur dalam pengelolaan anggaran.
Para pengguna anggaran diwajibkan melakukan pemindaian wajah, KTP, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
“Ia tahun depan kita mengalami sedikit perubahan prosedur, di mana para pengguna anggaran wajib melakukan pemindaian wajah, KTP, dan NIK untuk pengadaan barang dan jasa,”kata Heru.
Sementara Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Bengkulu Utara, Agus Sulaiman, S.Pi. M.mengatakan ling, bahwa rakor bertujuan untuk menyelaraskan prosedur pengadaan barang dan jasa serta mensosialisasikan pembaruan sistem kepada seluruh pengguna anggaran, termasuk terkait paket-paket pengadaan tahun 2025.
“Ia menyelaraskan prosedur pengadaan sekaligus mensosialisasikan pembaruan sistem sesuai ketentuan untuk pengguna anggaran, termasuk paket-paket pengadaan di tahun 2025,” ujar Agus.(**)
Redaksi -Suliswan