Senin 6 April 2020
Pagucinews – Rapat Paripurna DPRD Bengkulu Utara penyampaian nota pengantar LKPJ Bupati Bengkulu Utara, menindaklanjuti SE Menkes RI nomor : HK.02.01/Menkes/202/2020 tertanggal 16 Maret 2020.
Serta keputusan Bupati nomor : 360/193/BPBD-Bengkulu Ultras/2020 Tentang penetapan status tanggap darurat bencana penanganan virus Corona (Covid-19) di Bengkulu Utara Diesease.
Paripurna yang dipimpin unsur piminanan DPRD juga di batasi waktu selama 30 menit, mengingat saat ini mengantisipasi penyebaran covid-19.
“Dimana penyampaian nota pengantar LKPJ Bupati Bengkulu Utara tahun 2019, disampaikan, Wakil Bupati Arie Septia Adinata, SE, menjelaskan dengan Pnyampaian Nota LKPJ dari eksekutif ke Dewan degan waktu yang di batasi.
Arie berharap semoga nota pengantar LKPJ dapat di bahas dalam waktu sesingkat – singkatnya oleh Lembaga DPRD Bengkulu Utara.
“Iya dengan waktu yang singkat, karena mengantisipasi virus Covid-19, Hari ini Pihak eksekutif, telah menyampaikan Nota LKPJ Ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Semoga LKPJ yang di sampaikan bisa di bahas dalam waktu tidak terlalu lama dibahas pihak DPRD ,” kata Wakil Bupati Arie.
Sementara Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara, SH, di dampingi Waka I, Juhaili, S.Ip, dan Waka II, Herliyanto, S.Ip, mengatakan, akan menindaklanjuti nota LKPJ yang di sampaikan eksekutif akan kita bahas secepatnya,”ujar ketua.
“Iya kita akan menindaklanjuti nota LKPJ pihak eksekutif pada rapat komisi, fraksi dan rapat paripurna Berikutnya. dan kita langsung membentuk tim pansus LKPJ eksekutif dengan di ketuai oleh komisi yang membidangi masing – masing,” tutupnya.
Redaksi : Suliswan






















































