Pagucinews.com – Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu melakukan kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Antisipasi Penyebaran Virus Covid 19.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto, SH.MH melalui Kabag Ops AKP Jufri,S.IK, menjelaskan berdasarkan Surat Edaran Nomor : 360/43/ SATGAS/2021 Terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Giat Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pada. Sabtu 22 Mei 2021 pukul 20.30 WIB, Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) oleh Personil Polres Baengkulu Utara di tempat, Alun – Alun Rajo Malim Paduko,Tugu Amanah Arga Makmur.
Dengan 52 personil polres,mulai dari Kasat Binmas,AKP Haryanto,Kasat Narkoba, Iptu Rahmat SH MH, Kaur Bin Ops Sabhara Ipda Novriyanti,SH, Kasat Tahti Ipda Rusdi, Kanit Regident Ipda Fredi Simare – Mare,SH dan Kanit 2 Sat Intelkam Ipda Ratno, SH”, ujarnya.
“Iya giat KRYD Penyampaian himbauan secara langsung oleh anggota Polri kepada masyarakat terhadap pengunjung Alun-alun kota Arga Makmur agar tetap mengikuti Protocol Kesehatan, memakai masker guna mencega penularan penularan Virus Covid-19,”kata AKP Jufri.
Lanjut Jufri dalam giat didapati pemuda yang kedapatan tidak membawa serta memakai masker diberikan sanksi dan dipersilahkan untuk pulang kerumah setelah diberikan himbauan agar kemanapun juga wajib memakai masker.
“Kegiatan dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kegiatan Rutin Kepolisian, menjaga dan memelihara Keamanan Ketertiban masyarakat di tengah Pandemi Covid-19.di wilaya Hukum Polres bengkulu Utara,” tutup Jufri.(**)
Redaksi : Pagucinews