Pagucinews.com Kaur – Kepala Desa difinitif terhambat kerja disebabkan oleh PJS dan Perangkat belum menyerahkan tanggung jawab dan dokumen Aset Desa.
Secara depacto dan dejure wewenang, tugas dan fungsi Kepala Desa difinitif harus memimpin dan melaksanakan Tugas dan jabatannya sejak mengucapkan sumpah janji dan Pelantikan, sedangkan PJ Kades yg ditunjuk selama ini idealnya hanya bertugas mengantarkan pemilihan Kades sampai terbentuk Kepala desa difinitif yang baru ini.
Sejak dilantiknya 5 April 2021 jam 9.00 Wib maka semua eksistensi kegiatan dan tugas PJ Kades atau biasa di sebut PJS itu tidak bisa di berlakukan lagi demi hukum, dengan pengertiannya semua tindakkan, berbicara tentang kebijakan, tugas adminiatrasi apalagi memerintah di desa yang bersangkutan tidak bisa di berlakukan lagi.
Maka seharusnya hari senin itu juga yang paling utama semua Laporan, semua rencana kerja, plakad, semua aset dan tanggung jawab administrasi dalam pemerintahan Desa sudah diserahkan pada Kepala Desa Baru.
Ilustrasinya Pejabat Gubernur sementara yang ditunjuk Mendagri sejak dilantiknya Gubernur difinitif yg baru biasanya dari sikat gigi sampai sendal jepit dan baju dasi langsung berangkat kembali ke Jakarta karena secara otomatis sudah tidak ada tempat lagi duduk di propinsi.
Hal ini di sampaikan Camat Kaur utara Joliansah, S. IP ,Ya pihaknya akan segera mendorong untuk sertijab dalam waktu cepat dan akan segera mengundang seluruh Kades difinitif yang baru untuk rapat kordinasi tentang tugas-tugas apalagi dengan sebentar lagi harus mencairan dana Desa dan ADD demi kelangsungan Program Pemerintah yang dilaksanakan di desa
Ditambahkan oleh keterangan Kades baru desa Perugaian Pianto menerangkan melalui Wawancara dengan Paguci News, beliau masih bingung ape yang ndak ku lakukan karena semuanya belum diserahkan, tapi hanya menyampaikan secara Lisan bahwa pemasangan lampu tenaga surya titik lagi yang belum di pasang atau belum di belikan untuk Desa Perugaian, kata Kades Baru,(A. Kudsi)
Redaksi : Pagucinews