Home / Kaur

Senin, 3 Juni 2024 - 14:54 WIB

Bupati Kaur Ambil Sumpah dan Berikan SK 231 PPPK

PAGUCINEWS.COM – Pemerintah kabupaten kaur telah melantik 231 PPPK Serta Penyerahan SK Perjanjian Kerja Tahun 2023. Di Gedung Serba Guna (GSG) Padang kempas kecamatan kaur Selatan kabupaten kaur Provinsi Bengkulu hari ini.Senin,(03/06/2024) Pukul 08.00 WIB.

Dalam kegiatan itu, di hadiri pejabat fungsional dipimpin Asisten III Ir H Herwan, M.Si didampingi Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD-PSDM) Kabupaten Kaur Sifrihadi, SH, MM, FKPD, Kepala OPD jajaran Pemda Kaur,PPPK JF tenaga Guru, PPPK JF tenaga kesehatan dan PPPK JF tenaga Teknis.

Dalam arahannya, Asisten Ill Ir H Herwan, M.Si mengucapkan”, selamat kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten kaur, yang menerima keputusan pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dilantik mengikuti pengambilan SK dan sumpah/janji.

Ia mengingatkan khusus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Teknis hasil optimalisasi yang menerima keputusan pengangkatan hari ini, dan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan agar menyadari bahwa pengangkatan adalah Penghargaan Atas Pengabdian.

“,Ini merupakan awal untuk mengemban amanah sebagai Abdi Negara dan Pelayan Masyarakat. Saudara harus mampu memberikan kontribusi dan kinerja terbaik dalam memajukan pendidikan dan kemajuan Kabupaten kaur,ujarnya.

Perlu diketahui bahwa UU No 20 tahun 2023 mengatur tentang Pemberhentian ASN Yang Tidak Berkinerja, undang-undang ini memberikan penekanan bahwa Pemberhentian ASN Tidak Atas Permintaan Sendiri namun Dapat Dilakukan Apabila Tidak Berkinerja.

Asisten lll Ir H Herwan, M.Si,berpesan agar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjaga Profesionalisme dalam menjalankan tugas, memiliki Etos Kerja yang tinggi, Visioner dan Inofatif, Adaptif serta menjaga Netralitas sebagai Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga  48 Orang PKM Desa Parda Suka Kaur,  Lajut Menerima BLT DD Tahap II

“Pejabat Pembina Kepegawaian akan senantiasa menilai dan mengawasi kinerja saudara-saudari semua dan apabila melanggar aturan dan tidak berkinerja maka akan diberikan tindakan sesuai aturan yang ada, ini adalah komitmen kita bersama, tutupnya Asisten lll Ir H Herwan, M.Si.TU ( ASRIN)

Redaksi – Suliswan

Spread the love

Share :

Baca Juga

Kaur

Penderita Hidrosefalus Asky Fadilah, Butuh Uluran Tangan Darmawan

Kaur

Bupati Kaur Safari Ramadhan di Pagulir Berikan Sejumlah Bantuan

Kaur

Mewakili Bupati Kaur Asiten II Safari Ramadhan di Kecamatan Nasal

Kaur

Apel Bersama, Wabup Kaur Mengharapkan Promosi Festival Gurita Lebih Gencar

Kaur

Lima Pimpinan Baznas Kaur diLantik Bupati Lismidianto

Kaur

Badan Pusat Statistik Audiensi Dengan Bupati Kaur

Kaur

Lis-Heri Kembali Mendapat Sanjugan dari Tokoh Masyarakat Kaur

Kaur

Desa Bungin Tambun III, Musdes Penetapan RKPDES Tahun 2022