Home / Bengkulu Utara / Hukum & Peristiwa

Rabu, 18 Februari 2026 - 20:25 WIB

PKBM Resmi di Laporkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara

Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)Arinda  ke kejaksaan

Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)Arinda  ke kejaksaan

PAGUCINEWS.COM – Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) oleh sebuah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)Arinda  kini menyeret nama baik pendidikan nonformal di wilayah kabupaten Bengkulu Utara.

Baca Juga /Sekretaris Kabinet dan Menteri ATR Bahas Sejumlah Isu Strategis, Terutama di Bidang Agraria

Dugaan ini diLaporkan resmi ke Jaksaan Negeri Bengkulu Utara, rabu 18 februari 2026 oleh kelompok masyarakat yang menemukan kejanggalan serius dalam penggunaan anggaran tersebut.

Baca Juga /Perkumpulan Media Online Bengkulu Utara Ucapkan Selamat Atas Dilantiknya Zulhendri Kepala Kadisdikbud

Hal ini, disampaikan aktivis Sosial Afrizal Karnain pangilan sehari-harinya (Buyung Karim rd)bawah, BOP adalah bantuan publik yang sengaja digelontorkan untuk memperkuat layanan pendidikan, honor tutor, hingga penyelenggaraan kelas bagi warga yang ingin meningkatkan kompetensi. Namun, fakta di lapangan justru berbicara sebaliknya.

Baca Juga /Press Release Akhir Tahun 2025, Malam Tahun Baru Ini Himbauan Kapolres

Menurutnya Informasi yang beredar  jumlah peserta yang tercatat dalam laporan jauh lebih besar dibandingkan dengan realitas. Bahkan kegiatan belajar yang seharusnya berjalan aktif, diduga hanya menjadi “foto dokumentasi” yang dimasukkan ke dalam berkas pertanggungjawaban.

“Ia kita berharap Jangan hanya panggil, tanya, lalu selesai. Audit forensik, telusuri aliran dana, cocokkan data peserta dengan fakta di lapangan. Kalau ada unsur pidana, umumkan tersangka. Jangan biarkan ini jadi preseden buruk bahwa dana pendidikan bisa dipermainkan tanpa risiko,” tegas Buyung

Selain itu  Buyung menegaskan bahwa masalah ini jauh dari kata sederhana. Jika dugaan penyimpangan tersebut benar adanya, bukan hanya pengelola PKBM yang mestinya mempertanggungjawabkan, tetapi juga pihak-pihak pengawas yang terbukti abai menjalankan fungsi kontrol.

“Ia menyatakan bahwa pengawasan oleh dinas terkait selama ini diduga hanya bersifat administratif, menerima laporan dan SPJ yang  rapi, tanpa verifikasi faktual di lapangan.

Baca Juga  DBH di 2023 Sebesar 12 Miliar Lebih Sudah Masuk ke Rekening Kas Daerah

“Kalau ini dibiarkan, besok bukan cuma PKBM. Semua program bantuan bisa bernasib sama, rapi di laporan, kosong di kenyataan,” pungkasnya.

Pelapor  kini menanti langkah tegas dan terukur dari Aparat Penegak Hukum. Apakah laporan ini akan ditindaklanjuti,”aliran dana hingga tuntas.(**)

Redaksi – Suliswan

Spread the love

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Bupati Arie Pastikan Progres Pembangunan Jalan Hotmix Lapisan Aspal Panas

Bengkulu Utara

Bawaslu Sosialisasikan Hasil Penaganan Pelanggaran Pemilu  Besama Awak Media

Bengkulu Utara

DPRD Penandatanganan Nota KUA dan PPAS APBD P Tahun Anggaran 2026 dan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2027

Bengkulu Utara

Dandim 0423/BU, Beri Bantuan Sosial Ke Warga Terkena Banjir

Bengkulu Utara

Tim Penyusun Rancangan Peraturan Daerah Bantuan Hukum DPRD Gelar Rapat

Hukum & Peristiwa

Subdit III Resnarkoba Amankan, 2 Orang Akan Melakukan Transaksi Narkotika

Bengkulu Utara

KPU Bengkulu Utara Tetapkan Satu Pasang Calon Bupati Dan Wakil Bupati

Bengkulu Utara

Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain