Home / Bengkulu Utara / Hukum & Peristiwa

Rabu, 18 Februari 2026 - 20:25 WIB

PKBM Resmi di Laporkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara

Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)Arinda  ke kejaksaan

Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)Arinda  ke kejaksaan

PAGUCINEWS.COM – Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) oleh sebuah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)Arinda  kini menyeret nama baik pendidikan nonformal di wilayah kabupaten Bengkulu Utara.

Baca Juga /Sekretaris Kabinet dan Menteri ATR Bahas Sejumlah Isu Strategis, Terutama di Bidang Agraria

Dugaan ini diLaporkan resmi ke Jaksaan Negeri Bengkulu Utara, rabu 18 februari 2026 oleh kelompok masyarakat yang menemukan kejanggalan serius dalam penggunaan anggaran tersebut.

Baca Juga /Perkumpulan Media Online Bengkulu Utara Ucapkan Selamat Atas Dilantiknya Zulhendri Kepala Kadisdikbud

Hal ini, disampaikan aktivis Sosial Afrizal Karnain pangilan sehari-harinya (Buyung Karim rd)bawah, BOP adalah bantuan publik yang sengaja digelontorkan untuk memperkuat layanan pendidikan, honor tutor, hingga penyelenggaraan kelas bagi warga yang ingin meningkatkan kompetensi. Namun, fakta di lapangan justru berbicara sebaliknya.

Baca Juga /Press Release Akhir Tahun 2025, Malam Tahun Baru Ini Himbauan Kapolres

Menurutnya Informasi yang beredar  jumlah peserta yang tercatat dalam laporan jauh lebih besar dibandingkan dengan realitas. Bahkan kegiatan belajar yang seharusnya berjalan aktif, diduga hanya menjadi “foto dokumentasi” yang dimasukkan ke dalam berkas pertanggungjawaban.

“Ia kita berharap Jangan hanya panggil, tanya, lalu selesai. Audit forensik, telusuri aliran dana, cocokkan data peserta dengan fakta di lapangan. Kalau ada unsur pidana, umumkan tersangka. Jangan biarkan ini jadi preseden buruk bahwa dana pendidikan bisa dipermainkan tanpa risiko,” tegas Buyung

Selain itu  Buyung menegaskan bahwa masalah ini jauh dari kata sederhana. Jika dugaan penyimpangan tersebut benar adanya, bukan hanya pengelola PKBM yang mestinya mempertanggungjawabkan, tetapi juga pihak-pihak pengawas yang terbukti abai menjalankan fungsi kontrol.

“Ia menyatakan bahwa pengawasan oleh dinas terkait selama ini diduga hanya bersifat administratif, menerima laporan dan SPJ yang  rapi, tanpa verifikasi faktual di lapangan.

Baca Juga  Pasien Positif Covid-19 di Kecamatan Lais, Kluster Pasar Panorama

“Kalau ini dibiarkan, besok bukan cuma PKBM. Semua program bantuan bisa bernasib sama, rapi di laporan, kosong di kenyataan,” pungkasnya.

Pelapor  kini menanti langkah tegas dan terukur dari Aparat Penegak Hukum. Apakah laporan ini akan ditindaklanjuti,”aliran dana hingga tuntas.(**)

Redaksi – Suliswan

Spread the love

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Siswa di Diduga Keracunan Menu MBG Akan Dirujuk Ke M Yunus Bengkulu

Advertorial

Paripurna DPRD Wabup Sampaikan Raperda Pertanggung Jawaban APBD 2020

Bengkulu Utara

Anggota DPRD Aliantor Dukung  Pembangunan Rendah Karbon dan Berketahanan Iklim di BU

Hukum & Peristiwa

Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Polda Bengkulu Operasi Yustisi Covid-19

Bengkulu Utara

Sekda Bengkulu utara Secara Resmi  Buka Pemilihan Duta Genre Potensi Generasi Muda

Bengkulu Utara

Mengawali Kegiatan Pemdes Padang Sepan Titik Nol Jalan Rabat Beton

Bengkulu Utara

DPUPR dan Kodim 0423 Bengkulu Utara, Tanda Tangani Memorandum of Understanding

Bengkulu Utara

200 Jemaah Haji 1444 H 2023 Ikuti Manasik, Dibuka Langsung Wakil Bupati BU