PAGUCINEWS.COM – Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) oleh sebuah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)Arinda kini menyeret nama baik pendidikan nonformal di wilayah kabupaten Bengkulu Utara.
Baca Juga /Sekretaris Kabinet dan Menteri ATR Bahas Sejumlah Isu Strategis, Terutama di Bidang Agraria
Dugaan ini diLaporkan resmi ke Jaksaan Negeri Bengkulu Utara, rabu 18 februari 2026 oleh kelompok masyarakat yang menemukan kejanggalan serius dalam penggunaan anggaran tersebut.
Hal ini, disampaikan aktivis Sosial Afrizal Karnain pangilan sehari-harinya (Buyung Karim rd)bawah, BOP adalah bantuan publik yang sengaja digelontorkan untuk memperkuat layanan pendidikan, honor tutor, hingga penyelenggaraan kelas bagi warga yang ingin meningkatkan kompetensi. Namun, fakta di lapangan justru berbicara sebaliknya.
Baca Juga /Press Release Akhir Tahun 2025, Malam Tahun Baru Ini Himbauan Kapolres
Menurutnya Informasi yang beredar jumlah peserta yang tercatat dalam laporan jauh lebih besar dibandingkan dengan realitas. Bahkan kegiatan belajar yang seharusnya berjalan aktif, diduga hanya menjadi “foto dokumentasi” yang dimasukkan ke dalam berkas pertanggungjawaban.
“Ia kita berharap Jangan hanya panggil, tanya, lalu selesai. Audit forensik, telusuri aliran dana, cocokkan data peserta dengan fakta di lapangan. Kalau ada unsur pidana, umumkan tersangka. Jangan biarkan ini jadi preseden buruk bahwa dana pendidikan bisa dipermainkan tanpa risiko,” tegas Buyung
Selain itu Buyung menegaskan bahwa masalah ini jauh dari kata sederhana. Jika dugaan penyimpangan tersebut benar adanya, bukan hanya pengelola PKBM yang mestinya mempertanggungjawabkan, tetapi juga pihak-pihak pengawas yang terbukti abai menjalankan fungsi kontrol.
“Ia menyatakan bahwa pengawasan oleh dinas terkait selama ini diduga hanya bersifat administratif, menerima laporan dan SPJ yang rapi, tanpa verifikasi faktual di lapangan.
“Kalau ini dibiarkan, besok bukan cuma PKBM. Semua program bantuan bisa bernasib sama, rapi di laporan, kosong di kenyataan,” pungkasnya.
Pelapor kini menanti langkah tegas dan terukur dari Aparat Penegak Hukum. Apakah laporan ini akan ditindaklanjuti,”aliran dana hingga tuntas.(**)
Redaksi – Suliswan






















































