Home / Bengkulu Utara / Headline / Hukum & Peristiwa

Selasa, 5 Oktober 2021 - 17:23 WIB

Kades Batu Layang Terancam Penjara Seumur Hidup, Diduga Koropsi Dana DD 2019

BENGKULU UTARA – Kepolisian Republik Indonesia Sat reskrim Polres Bengkulu Utara menggungkap kasus tindak pidana koropsi Dana Desa (DD), Desa Batu Layang Kecamatan Hulu Palik Kabupaten Bengkulu Utara.

Penggungkapan ini di sampaikan Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto,S.I.K,MH di dapingi kasat Reskrim AKP Jery A Nainggolan,S.I.K, pres release.Selasa (5/10/2021).

Dugaan tindak pidana koropsi pengelolaan keuangan bersuber Dana Desa (DD) tahun 2019 total keuangan 734.217.799,60 yang diduga tidak tau peruntukanya sebesar 284.229.040,79 juta oleh kepala desa IZ (40) menyebabkan kerugian negara.

Hal ini dari total keuangan yang di kelola dana desa (DD) tahun 2019 sebesar 734.217.799,60 yang di pergunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat namun dari dana tersebut 284,229,040,79 yang tidak bisa di pertangung jawabkan,”kata Kapolres.

“Ya berdasarkan hasil gelar perkara  penetapan tersangka, pada tanggal 23 September 2021 surat  nomor S.Tap/10/IX 2021/reskrim,tanggal 23  september 2021 tentang penetapan tersangka.

Atas perbuatanya IZ (40) di tahan berserta barang bukti sebanyak 43 bundel berkas poto cofi dokumen mencakup berberapa aitem.Akibat perbuatanya, IZ acaman pidana paling singkat  4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun, atau seumur hidup.(**)

Redaksi : Pagucinews.com

Spread the love
Baca Juga  Berpura-Pura Jadi Anggota Polisi Oknum Warga Bermani Ilir, Diringkus Subdit Siber Polda Bengkulu

Share :

Baca Juga

Hukum & Peristiwa

Dua Tersangka diduga Pembacok Warga Nasal Akhirnya Ditangkap Polisi

Bengkulu Utara

Bupati Mian, Merespon Cepat  Aspirasi Masyarakat Jebolnya Irigasi Kemumu

Bengkulu Utara

Satsamapta Polres Bengkulu Utara, Giat Penyemprotan Cairan Disinfektan

Bengkulu Utara

dr.Herawati, Untamakan Kebersihan Buang Sampah di Tempatnya

Bengkulu Utara

Wujudkan Pembangunan Pasar Purwodadi Pemerintah BU, Gandeng Tim BPKP

Bengkulu Utara

Dewan BU, Menyetujui Raperda Pengangakatan Perangkat Desa dan Raperda Bencana Alam Menjadi Perda

Hukum & Peristiwa

Pelaku Diduga Ganjal ATM, Diborgol Polisi

Bengkulu Utara

Akibat Amukan Si Jago Merah Hariyanto Mengalami Ke Rugian 500 Juta