Home / Kota Bengkulu

Kamis, 9 April 2020 - 08:57 WIB

Imbas Pandemi Covid-19, Ini Syarat Penerima Kartu Pra Kerja

Kamis 9 April 2020

Pagucinews.com – Program upaya pemerintah untuk memberikan program pelatihan dan pembinaan kepada pekerja, yang terkena imbas pandemi Covid-19. Syarat penerima kartu pra kerja, diantaranya Warga Negara Indonesia (WNI), usia minimal 18 tahun, dan sesnag tidak mengikuti pendidikan formal.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu Sudoto menjelaskan Bengkulu mendapatkan kuota sebanyak 28.200 penerima bantuan, untuk kartu pra kerja ini. Pada tahap awal, dibuka mulai 1 hingga 4 april, dengan jumlah kuota peserta yang mendaftar 1.416 orang dan itu masih jauh dari target.

Kemudian, diperpanjang (tahap II) hingga 10 april mendatang dimaksudkan agar masyarakat mendapatkan kesempatan memperoleh program ini.

“Pada tahap awal hingga menjelang penutupan (besok), antusias para peserta sangat bagus dan selalu ramai, namun jumlahnya masih jauh dari target. Jika masih belum memenuhi kuota, menurutnya bukan tidak mungkin masa pendaftaran akan diperpanjang lagi,” ujar Sudoto

Sudoto menambahkan mayoritas yang mendaftar program kartu pra kerja ini merupakan pekerja yang di rumahkan akibat dampak pandemi Covid-19, dan sisanya pekerja yang di PHK serta para pencari kerja. Namun, belakangan pemerintah pusat menambah penerima manfaat kartu pra kerja menjadi kelompok Formal (pekerja yang terkena dirumahkan, PHK, dan pencaker) dan Informal (pelaku UMKM) yang terkena dampak pandemi Covid-19.

“Per hari ini, menurut data petugas sudah 3 ribuan pendaftar penerima bantuan Kartu Pra Kerja di Disnakertrans. Dan untuk kelompok dua (Informal), didata oleh Dinas Koperasi dan UKM. Kita berharap, seluruh masyarakat di Bengkulu yang dirumahkan ataupun di PHK dan yang mencari kerja ataupun UMKM dapat mengikuti program ini,” terang Sudoto

Diakhir Sudoto menjabarkan, penerima kartu pra kerja nantinya akan menerima total bantuan sebesar Rp 3,5 juta. Dengan rincian, Rp 1 juta untuk pelatihan online, Rp 600 ribu (diberikan perbulan selama 4 bulan) sebagai uang saku dan Rp 150 ribu untuk tiga kali survey.

Baca Juga  Ditresnarkoba Polda Bengkulu Bekuk BJJ diduga Mengedarkan Narkotika Jenis Sabu

“Nantinya, penerima kartu pra kerja tidak menerima bantuan sepenuhnya secara tunai. Namun diberikan secara bertahap, sampai dampak pandemi Covid-19 ini berakhir (4 bulan kedepan),” jelas Sudoto yanh pernah menjabat sebagai Plt Sekda Provinsi Bengkulu

Sementara, salah satu peserta Program Kartu Pra Kerja Laras Setiawati mengungkapkan dirinya telah terkena PHK di salah satu perusahaan di Bengkulu hampir beberapa bulan lalu, dan sekarang sudah menganggur. Ia berharap, dengan hadirnya program ini dirinya dapat memperoleh manfaat serta keterampilan, sehingga kedepan ia kembali mendapatkan pekerjaan.

“Sudah dua bulan, saya terkena PHK karena perusahaan tempat saya bekerja tutup. Dan dari saat itu, saya belum mendapatkan kembali pekerjaan ditambah munculnya Covid-19 berdampak pada sulitnya mencari pekerjaan. Saya berharap dapat mengikuti program pra kerja ini, apalagi bulan depan sudah memasuki bulan suci ramadhan dan tentu kebutuhan akan semakin banyak,” ungkap Laras, perempuan asal Bengkulu Tengah.  diskominfotikprovbkl)

Redaksi: PN

Spread the love

Share :

Baca Juga

Kota Bengkulu

Gubernur Mengkaji Untuk Naikan Tunjangan Kepala Sekolah

Hukum & Peristiwa

Dikosan Tiga Orang Diduga Konsumsi Narkoba Ditangkap Polisi

Kota Bengkulu

Marsal Abadi, Nahkodai PWI Provinsi Bengkulu 2021-2026

Hukum & Peristiwa

Operasi Musang Nala II 2022 Polda Bengkulu Amankan 100 Orang Tersangka

Kota Bengkulu

Haryadi Jabat Badan Pengelola Keuangan Daerah Pemda Provinsi Bengkulu

Kota Bengkulu

Pemprov Bengkulu Salurkan Donasi Dana Untuk Palestina

Kota Bengkulu

Kapolda Bengkulu Pimpin Apel Perdana, Kabid Propam Sosialisasikan Aturan

Kota Bengkulu

Persatuan Pensiunan Indonesia, Dikukuhkan Gubernur Bengkulu