PAGUCINEWS.COM – Polemik proyek pembangunan yang dikerjakan oleh CV. Sechanada Karya Utama di wilayah Kecamatan Kerkap, Kabupaten Bengkulu Utara, menjadi sorotan publik.
Baca Juga
Polres Kepahiang Peduli Masyarakat Terdampak Covid-19 Bagikan Sembako
Proyek dengan pagu anggaran yang cukup fantastis mencapai Rp305.000.000 tersebut diduga sarat praktik nepotisme dalam proses penunjukannya.
Baca Juga Pemerintah Daerah Bengkulu Utara Jalin Sinergitas, Dengan Lapas Kelas IIB
Toni selaku pemborong proyek tersebut menyampaikan dan mengakui mendapatkan pekerjaan itu diduga karena masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan Camat Kerkap.
Baca Juga
Disekap Dalam Gubuk Selama 3 Hari Tanpa Makanan, Siswi SMP Diperkosa
“Ia mengakui dia mendapat pekerjaan itu karena masih kekeluargaan sama Camat, menurutnya maka dia dapat pekerjaan,” ujar Toni pada 22 September 2026.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut yang di sampaikan Toni, media ini mencoba melakukan konfirmasi kepada Camat Kerkap melalui pesan WhatsApp.
Namun sangat disayangkan, hingga berita ini diturunkan, Camat Kerkap belum memberikan tanggapan atau jawaban apapun terkait konfirmasi yang dilayangkan media ini.
Praktik bagi-bagi proyek kepada keluarga atau kerabat pejabat sangat dilarang karena bertentangan dengan prinsip pengadaan barang dan jasa yang harus transparan, akuntabel dan bebas dari konflik kepentingan (KKN).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV. Sechanada Karya Utama juga masih dalam upaya konfirmasi lanjutan.(**)
Redaksi -Suliswan






















































