PAGUCINEWS.COM = Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam hal ini Komisi I kembali mengelar Hearing bersama pemerintah Daera Bengkulu Utara dalam sengketa Pilkades.
Hearing yang digelar Komisi 1 DPRD Bengkulu Utara menghadirkan Asisten 1, Plh Sekda dan Dinas DPMD selaku ketua PPKD Kabupaten terkait persoalan sengketa Pilkades. Senin (25/07/22).
Aliantor menyampaikan hasil hearing sengkita pilkades pihaknya mengembalikan segala sesuatu kepada pemerintah daerah dan memberikan tenggang waktu atau deadline selama dua hari untuk menyelesaikan gugatan Pilkades.
“Ya sesuai dengan Perbup No 86 sengketa pilkada dibagi menjadi dua yakni proses pemilihan pilkades dan hasil penghitungan pilkades. Dari dua kategori tersebut terdapat 6 desa yang masuk ke dalam gugatan proses dan 5 desa masuk dalam gugatan hasil pemilihan,” kata Aliantor
Selain itu kata Aliantor anggota dewan meminta pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap 5 desa yang melakukan gugatan terkait hasil pemilihan dan melakukan penundaan pelantikan terhadap 5 desa yang digugat terkait proses pelaksanaan pilkades.(**)
Redaksi : pagucinews.com