Rabu 1 Juli 2020
Pagucinews – Komisi III DPRD Bengkulu Utara melakukan rapat kerja dengan mitra kerjanya PT. Rejang Mandiri Group(RMG) yang berada di Desa Kota Lekat Kecamatan Hulu Palik Kabupaten Bengkulu Utara.
Bertempat di ruang rapat Komisi, Rapat Lansung di pimpin Ketua Komisi III DPRD Hasdiansyah dengan berberapa pembahasan terkait dengan Galian C PT.Rejang Mandiri Group.Rabu (1/7/2020)
Direktur PT RMG,” IWAN usai mengikuti hearing bersama Komisi III DPRD Bengkulu utara,kepada awak media menyampaikan bahwasanya pihak nya siap menampung aspirasi serta melakukan pendekatan terhadap warga yang memiliki lahan terkena dampak serta kekhawtiran di sekitar lokasi galian C atau kuari milik PT RMG.
“Iya kami siap menampung aspirasi serta keluhan warga, dengan melakukan pendekatan sosial Pihak perusahaan dalam hal ini (PT. RMG) sesegera mungkin akan melakukan musyawarah kepada warga yang khawatir akan dampak lingkungan terhadap lahan mereka yang berada di sekitar galian C, miliknya.
Semua ini kami laksanakan , atas petunjuk dan arahan yang disampaikan oleh Ketua Komisi III Hasdiansyah, pada waktu pelkasanaan hearing pihaknya siap memberikan kebijakan kepada masyarakat apabila memang terkena dampak lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas perusahaan
“Iya semua pokok permasalahan dapat terselesaikan dengan baik dan segera kita lakukan musyawarah antara pihak warga dan perusahaan,” terang Iwan.
Ketua Komisi III, Hasdiansyah mengatakan, dengan adanya niat baik dari perusahaan ini dalam negosiasi dan kesepakatan antara warga dapat terselesaikan dengan baik,”Iya itu diluar Kewenagan selaku lembaga DPRD.
“Hal ini lajut Hasdiansyah, pihaknya sebagai lembaga DPRD hanya sebatas memfasilitasi atas laporan dan keluhan masyarakat terhadap aktivitas PT RMG
Untuk ini dia menganjurkan agar lakukan musyawarah atau negoisasi antar warga dan pihak perusahaan. Agar jangan sampai permasalahan ini tidak tau ujung pakalnya apalagi sampai ke jalur hukum,” kata ketua Komisi III.
Disisi lain pihak warga dalam hearing yang di hadiri Baitul dan Mantoni menyampaikan keluhan nya, melalui kuasa hukumnya Nuroni.
Menyampaikan bahwa dalam waktu dekat ini akan segera menghadap ke pihak Perusahaan. secara langsung menyampaikan kepada pihak perusahaan atas keluhan terhadap lahan mereka yang berada di dekat lokasi galian C milik PT. RMG
“Terkait dampak lingkungan yang warga rasakan, yakni abrasi lahan yang diakibatkan oleh pengalihan aliran air sungai ataupun terhadap dampak lainnya yang mungkin dapat ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan.
Atas kuasa hukum warga untuk bernegosiasi dan melakukan musyawarah kepada pihak perusahaan. Kami akan segera melakukan, agar hal ini segera tuntas di masing-masing pihak” kata Nuroni.(Adv** Ed)