PAGUCINEWS.COM – Kepala kejaksaan Negeri Bengkulu Utara pimpin Penggeledahan di kantor sekretariat (DPRD) Bengkulu Utara dengan pengumpulan dokumen. Jum’at, 14 Februari 2025.
Baca Juga/Menggegerkan, Kepala Kejari BU Geledah Kantor Sekretariat DPRD Bengkulu Utara
Pengelidahan ini, berangkat dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas anggaran 2023 dengan temuan dugaan SPPD perjalanan dinas fiktif di sekretariat DPRD hingga Rp 5,6 miliar.
Kajari Bengkulu Utara, Ristu Gunawan, SH, MH, di dampingi Kepala Seksi Intelijen Ekke Widoto Khahar, S.H., M.H.kepada media usai melakukan pengumpulan berkas memberikan keterangan kepda media, kegiatan ini, tindaklanjut surat tugas dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bengkulu.
Sebelumnya pihak kejaksaan Negeri Bengkulu Utara sudah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 27 saksi berkaitan perjalanan dinas fiktif
Baca Juga/Pemeritah Daerah BU, Entri Meeting Pemeriksaan Pendahuluan Atas LKPD Oleh BPK RI
Pengusutan dugaan dalam penyelenggaraan aktivitas sekretariat dewanan perwakilan rakyat(DPRD) saat dijabat Sonti Bakara, SH dan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Evi Fitriani tahun anggaran 2023, temuan BPK tahun 2024 senilai Rp 5,6 miliar.
“Ia aktivitas rangkaian penyidikan dugaan korupsi atas kegiatan anggaran 2023, saat dijabat Sonti Bakara, SH dan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Evi Fitriani ini, sebagai tindaklanjut Surat Tugas dari BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu, menghitung kerugian negara pada tahapan penyidikan,”kata Ristu Gunawan(**)
Redaksi – Suliswan