Home / Headline / Kaur / Politik

Rabu, 30 September 2020 - 20:29 WIB

Dugaan Pelangaran Pemilu Calon Petahana Gusril Pausi Bergulir Ke KPU Kaur

Pagucinews.com – Terkait dengan dugaan pelangaran Adminitrasi pemilu yang di lakukan oleh calon petahana Gusril Pausi, dimana mengganti Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kaur Jon Harimol mejelang penetapan nomor urut calon, resmi direkomendasi Bawaslu Kaur ke KPU Kaur.

Bergulir  sejak dua pekan yang mencuat karena dilaporkan ke Bawaslu, karena mutasi itu diduga melanggar ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pencalonan kepala daerah yang mana kandidat petahana dilarang melakukan mutasi terhitung 6 bulan sebelum penetapan calon.

“Iya pada hari ini  penasihat hukum pelapor telah menerima kabar, dari Bawaslu Kaur teleh menyampaikan rekomendasi terkait laporan pelangaran pemilu calon petahana Gusril Pausi yang di lakukannya,” kata Ahmad Kabul Karim

Dikatakan Kabul, mutasi itu bertentangan dengan Pasal 71 Ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016, yaitu larangan bagi kandidat petahana melakukan pergantian pejabat dan bagi yang melanggar akan diberikan sanksi diskualifikasi sebagai calon sesuai ketentuan Pasal 5.

Dengan demikian, pihaknya meminta KPU untuk segera melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu paling lama tujuh hari untuk memberikan keputusan.

“Kita meminta ketegasan dari KPU untuk melakukan diskualifikasi calon nomor urut satu Gusril Pausi-Medi Yuliardi,” tegas Kabul.

Hal yang sama disampaikan Aprin Taskan Yanto, selaku salah seorang pelapor, rekomendasi dari Bawaslu sudah sangat jelas karena kandidat petahana terindikasi melanggar ketentuan UU dengan konsekuensi didiskualifikasi.

“KPU sebagai pelaksana kegiatan pemilu ini tinggal memutuskan saja, memplenokan itu saja, karena itu prerogratif KPU bahwa Gusril Pausi adalah diskualifikasi secara regulasi yang kami pahami sebagai pelapor,” sampainya.

Ketua Bawaslu Kaur Toni Kuswoyo membenarkan perihal rekomendasi yang telah disampaikan ke KPU. Namun saat disinggung materi rekomendasi terkait diskualifikasi Gusril dari pencalonan, ia menegaskan, Bawaslu tidak punya kewenangan untuk mendiskualifikasi atau membatalkan calon.

Baca Juga  Nambang Emas, Warga Sahung Meningal Dunia Tertimpa Pohon

“Tidak ada kewenangan Bawaslu untuk mendiskualifikasi atau membatalkan paslon. Bawaslu meneruskan pelanggaran administrasi (Gusril Pausi) ke KPU. Selanjutnya KPU Kaur menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Toni membalas pesan singkat media ini.

Ditanya lebih lanjut apakah poin rekomendasi berdasarkan kajian Bawaslu unsur pelanggaran yang dilakukan petahana terpenuhi? Toni hanya membalas emoticon jempol yang berarti setuju atau membenarkan.

Terpisah, Komisioner KPU Kaur Radius mengakui sudah menerima rekomendasi dari Bawaslu yang berisi dugaan pelanggaran administrasi salah satu pasangan calon peserta pilkada di Kabupaten Kaur. Radius turut membenarkan rekomendasi yang diterimanya terkait petahana Gusril Pausi.

Namun terkait dengan langkah apa yang akan diambil KPU, Radius enggan berkomentar lebih jauh karena keputusan KPU bersifat kolektif kolegial yang mengharuskan setiap keputusan harus dilakukan melalui mekanisme rapat pleno.

“Di undang-undang itu kita diberi waktu tujuh hari sejak diterimanya atau masuknya surat dari Bawaslu,” kata Radius.

Sebelumnya, Sekda Kaur Nandar Munadi membantah kalaulah mutasi itu melanggar ketentuan perundang-undangan karena yang dilakukan bupati bukan mutasi melainkan pemberian sanksi kepada pejabat.

“Jon Harimol itu tidak patuh terhadap beberapa ketentuan kegiatan, salah satunya berdasarkan pengaduan masyarakat ke Inspektorat. Diminta klarifikasi, diundang pakai surat untuk datang hadir mengklarifikasi, tapi sampai tiga kali berturut-turut dipanggil tidak juga hadir di Inspektorat, tanpa keterangan,” sampainya.

“Yang kedua terkait dengan imbauan dari DPRD supaya pejabat OPD itu harus aktif mengikuti kegiatan-kegiatan undangan rapat di DPRD, tapi yang bersangkutan setelah kami kroscek sudah enam kali terakhir berturut-turut tidak hadir,” sambung Nandar.

Oleh sebab itu, terhadap pelanggaran-pelanggaran disiplin yang dilakukan Jon dipandang perlu untuk dijatuhi hukuman.

Baca Juga  Dorong Percepatan Gerakan Nasional Revolusi Mental Di Seluruh Daerah

“Untuk hukumannya yaitu pembebasan dari jabatan, jadi intinya ini penjatuhan sanksi,” terang Nandar. di lansir dari halaman Garuda Daily

Pasal 71 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengatur tentang Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

Jika melanggar ketentuan tersebut, berdasarkan undang-undang tersebut atau biasa disebut Undang-Undang Pilkada, sesuai pasal 71 ayat 5 petahana bisa didiskualifikasi sebagai calon oleh KPU. Selain itu, ada pula ancaman pidana, yaitu penjara paling lama enam bulan dan denda paling banyak Rp 6 juta berdasarkan pasal 190.(*)

Redaksi : Pagucinews.com

Spread the love

Share :

Baca Juga

Kaur

Elektabilitas Calon Bupati Kaur Lis-Heri,  Sangat di Respon Masyarakat Kaur

Headline

Hasil Survei Populi Center : Elektabilitas Prabowo di Puncak, Disusul Ganjar Lalu Anies

Kaur

Jalan Rusak, Warga Tanjung Aur Minta Aksi Nyata Pemerintah

Kaur

Hari Ke- 3 Korban Putusnya Jembatan Gantung, Irpan Ditemukan

Kaur

Stok Pupuk Subsidi di Kaur Aman, Kuota Sesuai Kebutuhan Petani

Kaur

Plt Bupati Kaur Hadiri Penandatangan MoU, Sekretariat DPRD Bersama Kejari Kaur

Kaur

Pembukaan Badan Jalan, Dana Desa Terkesan Asal-asalan

Kaur

TPID Pemkab Kaur Kembali Rapat Rutin, Secara Virtual Bersama Kemendagri RI