PAGUCINEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaur melaksanakan Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Bupati Kaur tentang Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan DPRD Paripurna Raperda Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Kaur TA 2022, Senin, (26/06).
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua ll DPRD Kaur, Alpensyah yang dihadiri langsung Wakil Ketua l DPRD, Juriadi, Plt. Bupati Kaur, Herlian Mukhrim, beserta kepala OPD, Forkompinda dan undangan lainnya.
Dalam sambutannya Pimpinan Rapat, Alpensyah menjelaskan, bahwa kepala daerah menyampaikan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir dan dibahas oleh kepala daerah dengan DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama-bersama.
“Iya kepala daerah menyampaiakn Raperda tentang pertanggung jawaban kepada DPRD. Laporan ini dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir dan dibahas kepala daerah dengan DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama, persetujuan Raperda dilakukan 7 bulan setelah tahun anggrana berakhir”, jelasnya.
Sementara itu dalam laporannya Plt. Bupati Kaur, Herlian Mukhrim menyebutkan, terdapat 7 substansi pada Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, substansi tersebut mencakup.
laporan realisasi anggara, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, nerasa daerah, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas dan laporan catatan atas laporan keuangan.Plt. Bupati Kaur, Herlian juga memberikan apresiasi kepada DPRD Kaur atas sinergitas dan kolaborasi dalam mewujudkan akuntabilitas pengelolaan keuangan Kabupaten Kaur.
Selanjutnya akan dilakukan Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Nota Pengantar Bupati Kaur tentang Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022.(Asrin)
(Redaksi Suliswan)