PAGUCINEWS.COM – Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur mengadakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP-RI) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang / Jasa Pemerintah.
Kegiatan ini dibuka langsung Oleh Bupati Kaur H. Lismidianto, S.H, MH yang didampingi Oleh Sekretaris Daerah Dr. Ersan Syahfiri, M.M, Asisten Ii Arsal Adelin, M.Pd dan Perwakilan LPPK-RI Provinsi Bengkulu Rohana Litasni, SE (Narasumber) bertempat di Aula Lt.3 Pemda Kabupaten Kaur Selasa (29/3/2022).
Dalam sambutannya Bupati Kaur menyampaikan kepada seluruh Peserta Sosialisasi untuk mengikuti kegiatan ini sampai selesai, serta meminta agar seluruh Peserta untuk tidak segan menanyakan apa yang belum dipahami terkait Pengadaan Barang dan Jasa ini.
“Ya kami harapkan kepada seluruh peserta dalam kegiatan ini untuk memahami serta belajar bagaimana cara mengamalkan Peraturan LKPP – RI Nomor 12 tahun (MC/Asrin)
Redaksi





















































