PAGUCINEWS.COM – Proyek revitalisasi SMKN 9 Bengkulu Utara senilai Rp1.008.230.000 yang bersumber dari APBN disorot warga.
Proyek swakelola SMKN 9 di Desa Air Tenang, Kecamatan Napal Putih kabupaten Bengkulu Utara itu diduga dikerjakan asal-asalan dan mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Baca Juga
Tak Tega Melihat Warga Antri BBM Bupati Terjunkan Sat Pol PP Berikan Minuman Geratis
Warga setempat menilai pihak sekolah selaku pelaksana swakelola tidak menyiapkan Alat Pelindung Diri (APD) dan rambu K3 bagi pekerja di lokasi.
“Ada dugaan tidak disiapkan kelengkapan K3 oleh kepala sekolah, diduga demi meraup keuntungan lebih besar,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebut namanya, Senin (19/8/2026).
Baca Juga
Banggar DPRD Bengkulu Utara, Bersama TAPD Mulai Bahas KUA-PPAS APBD-P 2024
Sementara selain K3, warga juga mempertanyakan kualitas material dan kesesuaian pengerjaan fisik dengan RAB.
“Jika perlengkapan K3 yang nilainya relatif kecil saja tidak disediakan, besar kemungkinan spesifikasi material dan kualitas bangunan juga tidak sesuai RAB.,” tegasnya.
Abaikan K3 dinilai melanggar UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, dan Permen PUPR No. 5 Tahun 2014 tentang Pedoman SMK3 Konstruksi.
Baca Juga
Komitmen Serius Bupati BU, Hadirkan Dua Alat Canggih ke RSUD Arga Makmu
Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu, Inspektorat, dan APH untuk segera melakukan peninjauan serta audit ke lapangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMKN 9 Bengkulu Utara belum dapat dikonfirmasi untuk dimintai keterangan dan hak jawab.
– UU No. 1 Tahun 1970: Tentang Keselamatan Kerja
– UU No. 2 Tahun 2017: Tentang Jasa Konstruksi, wajib terapkan K3
– Permen PUPR No. 5 Tahun 2014: Pedoman SMK3 Konstruksi
Redaksi -Suliswan






















































