PAGUCINEWS.COM – Jadwal pencairan gaji 13 dan gaji 14 THR 2026 sepertinya belakangan ini ramai menjadi perbincangan.
Baca Juga/Safari Ramadhan Titik Terakhir, Bupati Bengkulu Utara di Masjid Jamik Desa Perbo
Aparatur sipil negara (ASN) atau para PNS di Kabupaten Bengkulu Utara, mulai mempertanyakan kapan kedua tunjangan tersebut akan dibayarkan oleh pemerintah.
Baca Juga /DLH Sidak ke PT.MTS Ditemukan Tambak Udang Tidak Memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah
Pasalnya, hingga hari ini Kamis (12/3/2026) jelang hari raya Idul Fitri 1447 Hijriyah gaji 13 dan gaji 14 tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, belum juga dicairkan.
Menanggapi hal ini, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkab Bengkulu Utara, Charles Jhonson, ST ketika dikonfirmasi oleh awak media terkait hal ini mengatakan, bahwa pembayaran gaji ke 13-14 THR masih menunggu peraturan bupati (Perbup).
Menurutnya, pencairan dilakukan apabila peraturan bupati sudah ada. Selama Perbup itu belum, maka gaji ke 13-14 THR juga belum bisa dicairkan.
“Ia kita menunggu perbup, tentunya kita belum bisa melakukan pencairan, namun insyaallah Jum’at (13/3/2026) sudah bisa dicairkan. Karena hari ini Perbupnya rampung,” kata Chaeles.
Namun meski Perbupnya sudah rampung, Kata Charles, namun untuk masalah cepat atau lambatnya pencairan gaji 13 dan 14 (THR) ASN tergantung pada usulan masing masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“tetapi jika OPD terlambat mengajukan usulan ke BKAD. Maka pencairan di OPD tersebut akan mengalami keterlambatan, meskipun di OPD lain sudah cair,” demikian Charles(ADV)
Redaksi -Suliswan






















































