Home / Kota Bengkulu

Selasa, 4 Juli 2023 - 16:47 WIB

Provinsi Bengkulu, Memiliki Kantor Balai Pelestarian Kebudayaan

Nurmatias, mengatakan Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) dan Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB)

Nurmatias, mengatakan Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) dan Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB)

PAGUCINEWS.COM – Provinsi Bengkulu telah memiliki Kantor Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah VII Bengkulu-Lampung.

Balai ini berada di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Kebudayaan. Sebelumnya, balai ini dinamakan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) dan Balai Pelestarian Nilai Budaya

Hala ini di sampaikan sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu,Bawah Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) adalah unit pelaksana teknis (UPT) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.

Pembentukannya didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI No. 33 Tahun 2022

“ia balai yang berada di daerah dengan tugas melaksanakan pelestarian cagar budaya dan objek pemajuan kebudayaan.

Sementara Kepala BPK Wilayah VII Bengkulu-Lampung Nurmatias, mengatakan Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) dan Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB)

“Ia di sampaikanya pada saat sosialisasi oleh Kepala BPK Wilayah VII Bengkulu-Lampung Nurmatias.

(Redaksi – Suliswan)

 

Spread the love
Baca Juga  Gubernur Bengkulu Kunjungi Rumah Soleh Musibah Kebakaran

Share :

Baca Juga

Kota Bengkulu

Polda Bengkulu Kembali Menggelar Pengecekan Kesehatan Terhadap Anggota Polri

Kota Bengkulu

Bunda PAUD Prov Bengkulu, Menerima  Penghargaan dari Menteri Pendidikan

Kota Bengkulu

Chapter Marlborough Bengkulu Pajero Club Dilepas Gubernur Bengkulu

Kota Bengkulu

Ormas Peduli Lingkungan  Audiensi Bersama Gubernur Bengkulu

Kota Bengkulu

Marsal Abadi, Nahkodai PWI Provinsi Bengkulu 2021-2026

Kota Bengkulu

Perkuat Sinergitas Penegak Hukum Kapolda Bengkulu Kunjungi PTUN

Kota Bengkulu

Walikota Bengkulu Jalin Kerja Sama Dengan Pemkab Lapung Selatan

Kota Bengkulu

Pengurus HMI Cabang Bengkulu 2022-2023  Dikukuhkan, Ini Arahan Gubernur