Home / Headline / Nasional

Minggu, 4 Juni 2023 - 11:32 WIB

Muslim Wajib Tahu, Ini Hukum Bersentuhan dengan Anak Tiri dalam Islam

Foto Ilustrasi, by iStockFoto

Foto Ilustrasi, by iStockFoto

PAGUCINEWS.COM Islam merupakan agama yang sangat ketat dalam menjaga nilai-nilai baik yang berkaitan dengan hubungan hamba dengan Tuhan (vertikal) maupun antar sesama manusia (horizontal).

Islam menjaga nilai-nilai kemanusian supaya antara satu orang dengan yang lain tidak ada yang saling terzalimi, orang lain merasa diserobot haknya oleh sesamanya.

Baca Juga/Ketua Komisi III DPRD Kawasan Sentral Perekonomian Pulau Bai Termasuk Kawasan PT Pelindo

Hukum syariat yang sudah diatur semata-mata untuk kemaslahatan para hamba (mashâlihil ibâd). Oleh karena itu, para ulama menyimpulkan atas beberapa undang-undang pada Al-Qur’an dan hadits dalam lima tujuan syariah yang terkenal dengan istilah maqâshdus syarîah. Isinya adalah menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta benda.

Lalu bagaimana hukum anak laki-laki bersentuhan dengan ibu tiri atau istri baru dari ayahnya? Atau anak perempuan bersentuhan dengan ayah tiri atau suami baru dari ibunya?

Dalam kitab Hâsyiyatân karangan Imam Syihabudin al-Qulyubi dan Umairah menyebutkan, anak tiri perempuan dapat membatalkan wudhu apabila ibu anak tiri tersebut belum sampai disetubuhi oleh ayahnya yang baru.

Apabila sudah dijamah’ oleh ayahnya yang baru, maka bersentuhan antara ayah dan anak tiri perempuan sudah tidak membatalkan wudlu.

Hubungan mereka sudah menjadi mahram selamanya (alâ at-ta’bid). Jadi selain sudah tidak membatalkan wudlu, ayah tersebut tidak boleh menikahi anak tirinya walaupun ibunya sudah diceraikan atau wafat di kemudian hari.

قَوْلُهُ : (مَنْ حَرُمَ نِكَاحُهَا إلَخْ) فَتَنْقُضُ بِنْتُ الزَّوْجَةِ قَبْلَ الدُّخُولِ بِأُمِّهَا ، وَتَنْقُضُ أُخْتُهَا وَعَمَّتُهَا مُطْلَقًا

Artinya: “Penjelasan redaksi “orang yang haram dinikah…dst”: membatalkan wudlu anak perempuan dari istri yang belum disetubuhi. Dan yang membatalkan wudlu juga adalah saudari dari istri beserta bibinya secara mutlak (tanpa mempertimbangkan sudah disetubuhi atau belum). (Syihabuddin Ahmad al-Qulyubi dan Umairah, Hâsyiyatân, Maktabah al-Babi, Alepo, 1956, cetakan ke-3, juz 1, halaman 32)

Baca Juga  Nama Seblak Sudah Tidak Asing di Telinga. Jajanan Lokal

Dalam keterangan kitab tersebut juga disebutkan, berbeda masalah jika dengan saudari perempuan dari istri ataupun bibi dari istri. Walaupun istrinya sudah disetubuhi, kedua jenis saudari tersebut tetap membatalkan wudhu secara mutlak.

Bedanya, jika anak tiri tidak boleh dinikahi selamanya, sedangkan kedua jenis saudari ini boleh dinikahi apabila istrinya diceraikan atau meninggal dunia.

Seperti Sayyidina Utsman ibn Affan yang menikahi putri Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bernama Ruqayyah, lalu ketika wafat, Utsman menikahi putri Rasul yang lain bernama Ummu Kultsum.

Wallahu a’lam.

(Redaksi/Suliswan)

Spread the love

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Peserta Berikut Oficial MTQ XXXVI Mencapai 668, Senin Tiba Di Bengkulu Utara

Headline

Ingin Mengetahui Karakter dan Sifat Seseorang dalam Sekejap? Ajukan 6 Pertanyaan Psikologi Ini

Nasional

World Tourism Day 2022 Berlangsung di Nusa Dua Bali

Headline

Awas! Ini 7 Jenis Makanan yang Dilarang Bagi Penderita Darah Tinggi, Batasi Atau Lebih Baik Hindari

Headline

Bermalam di Sydney, Australia, Presiden Prabowo Subianto Menerima Kunjungan Mantan Perdana Menteri Australia

Headline

KPPK Datangi KPU Provinsi Bengkulu, Menutut Ketua KPU Kaur Di Copot

Headline

Kamu Takut Hantu, Baca Ini! Ternyata Hantu Bisa Dibunuh, Ini 5 Pandangan Hantu dalam Islam

Bengkulu Utara

Bupati Bengkulu Utara Audiensi Bersama Menteri PPPA, Wujudkan Predikat Kabupaten Layak Anak