PAGUCINEWS.COM = Rapat Kerja Komisi III DPRD Bengkulu Utara bersama Direktur Utama PT PMN, beroprasi di bidang batu bara, di kawasan Desa Gunung Selan di ketaui tidak mengantungi dokumen AMDAL.
Pengakuan tidak mengantungi dokumen AMDAL di akui Direktur Utama PT PMN Alexander Roemokoy saat di cecar berberapa pertanyaan oleh ketua Komisi III DPRD Bengkulu Utara Pitra Martin pada rapat kerja. Senin, (22/8/22).
Namun Kata Pitra Martin, yang di akui oleh Direktur Utama PT PMN Alexander Roemokoy bukan hanya tidak mengantung AMDAL dia hanya mengakui memiliki izin usaha pertambangan ( IUP )
“Ya belum memiliki AMDAL, tetapi Dengan adanya izan usaha pertambangan IUP Direktur Utama PT PMN mengatakan sudah bisa beroperasi.
Mendengar kata-kata itu,ketua komisi III DPRD Pitra Martin meminta kepada Menteri, Gubernur dan Bupati Bengkulu Utara untuk menjalankan fungsi pengawasan dan menerapkan sanksi administratif sebagai amanat PP Nomor 22 Tahun 2021,”ketusnya
“Ya komisi III DPRD berharap, Gubernur menghentikan sementara PT PMN beroperasi sebelum ada kelengkapan dokumen AMDAL pihak PT PMN, agar tidak ada perihal yang sekiranya melanggar aturan,” tegas Pitra .
Redaksi ; Suliswan





















































