PAGUCINEWS.COM = Hasil Pilkades serentak 183 Desa di Kabupaten Bengkulu Utara pada 6 juli 2022 yang lalu ada19 Desa yang menyampaikan pengaduan/Keberatan ke komisi 1 DPRD Bengkulu Utara.
Dari 19 Desa itu yang menyampaikan pengaduan ke komisi 1 DPRD Bengkulu Utara,diantarnya Desa Karang Anyar II Kecamatan Kota Arga Makmur
Atas penyampaian pengaduan ini, komisi 1 DPRD Bengkulu Utara pada 19 juli 2022 mengadakan rapat kerja (Hearing) bersama pihak pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa( DPMD), Camat dan pihak yang menyampaikan pengaduan keberatan.
Menurut Dadan Hernadi,dan rekanya Irwan Yudi juga Harinton Pengaduan keberatan, bukan karena terpilihnya salah satu calon, namun yang ya persoalkan ada berberapa hal seperti pendaftaran sesuai perbup nomor 5 tahun 2022 pasal 49.Calon Kades HN telah melewati waktu jam pendaftaran yang dengan tegas di perbup tersebut pukul 09.00 tepat sampai 16.00 WIB di tutup jelas Dadan Hernadi.
Selain itu Dadan menambahkan karena banyak kejanggalan sewaktu pendaftaran tanggal 19 Mei 2022 seperti Ijazah yang belum legalisir, namun di ketahui Ijasa di legalisir tanggal 27 Mei 2022 sementara batas terahir pendaftaran tanggal 19 Mei 2022 artinya Ijazahnya disusulkan dalam berkas,Ujarnya.Kamis (22/7/22).
“Ya surat permohonan disertai persyaratan administratif dan daftar riwayat hidup yang telah lengkap,” kalau legalisir saja tanggal 27 Mei 2022 apa ditanggal 19 Mei 2022 itu terpenuhi.Kata Dadan.(**)
Redaksi : pagucinews.com























































