Home / Advertorial / Kota Bengkulu

Jumat, 11 Februari 2022 - 14:49 WIB

Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Provinsi Bengkulu,Mendukung  SE Gubernur Sekola Geratis

Ketua Partai NasDem DPRD Provinsi Bengkulu Tantawi Dali,S,Sos,MM

Ketua Partai NasDem DPRD Provinsi Bengkulu Tantawi Dali,S,Sos,MM

PAGUCINEWS.COM = Ketua Fraksi Partai NaDem DPRD Provinsi Bengkulu juga anggota Komisi III mendukung Peraturan Daerah (Perda) APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran (TA) 2022 dan Surat Edaran (SE) Gubernur Bengkulu.

Adanya Surat Edaran (SE) Gubernur Bengkulu sudah dengan Peraturan Daerah (Perda) bisa menjadi dasar dalam mengimplementasikan program pendidikan gratis tingkat SMA, SMK, dan SLBN. Ini disampaikan Ketua Fraksi NaDem DPRD Provinsi Bengkulu, Tantawi Dali,S.Sos,MM.Jum’at (11/2/22).

“Ya Perda APBD provinsi ditambah rincian dalam dokumen pelaksanaan anggaran dan SE sudah termasuk dasar hukum untuk melaksanakan program pendidikan gratis yang merupakan visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Bengkulu.

Namun jika ingin diperkuat dengan Pergub atau Perda tersendiri, tentunya lebih baik,juga perlunya pihak Dikbud bersama perangkat Daerah duduk bareng  guna menyosialisakian lebih gencar ke kepala sekolah terkait geratisnaya sekolah SMA,SMK dan SLBN” kata Tantawi.

“Ya program pendidikan gratis dalam APBD tahun ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) lebih gencar lagi menyosialisasikan kepada satuan pendidikan khususnya SMA, SMK, dan SLB se-Provinsi Bengkulu.

Dikbud harus menerangkan secara rinci kepada Kepala Sekolah terkait program pendidikan gratis ini. Mengingat  ini, kurangnya komunikasi antara dinas teknis dengan masing-masing Kepala Sekolah. komunikasi  sangat perlu,Kalau perlu rapat bersama,” ujar Tantawi.

Terkait dorongan perlunya Pergub ataupun Perda, tinggal inisiatif dari Biro Hukum Pemprov dengan dinas teknisnya. Terlebih lagi juga saat ini sudah ada desakan dari pihak komite sekolah, yang selalu mempertanyakan kepada pihak DPRD Provinsi.

Berapa Komite sekolah menayakan,”diiperbolehkan melakukan pungutan atau tidak kepada orang tua atau wali murid siswa dan siswi. boleh boleh saja, selagi tidak memberatkan dan sifatnya sukarela.

Baca Juga  Kode Keras Charly Van Houten, Helmi-Mian Bintang Kehidupan

“Ya bersifat sukarela dengan tidak diregulerkan dan tidak memberatkan wali Murid.naum  Jika terus menerus ada pungutan, sama juga dengan pungutan liar (pungli),bertentangan dengan program sekolah geratis,(Adv)

Redaksi

Spread the love

Share :

Baca Juga

Kota Bengkulu

Pamiran Kriyanusa Ketua Dekranasda Provinsi Jawa Timur Arumi Bachsin, Kunjugi Stand Bengkulu

Kesehatan

Tingkatkan Imunitas Kapolda Bengkulu Jalin Silahturrahim ke Dinkes Provinsi Bengkulu

Advertorial

Kata Akhir Fraksi NasDem  Raperda APBD Perubahan 2023, Juru Bicara Tantawi Dali

Kota Bengkulu

Pemprov Bengkulu Sumbang Kursi dan Meja Portabel, di Pembukaan Belungguk Point

Kota Bengkulu

Tantawi Dali; Reses Serap Aspirasi Mayarakat di Tiga Kecamatan Dapil Bengkulu Utara

Advertorial

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Data Penerima Bantuan Supaya Dievaluasi

Kota Bengkulu

Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu Pasca Banjir Kunjungi Warga Berikan Obat-obatan

Kota Bengkulu

Pengurus PGRI Provinsi dan Dikbud Menerbitkan SE Pembelajaran Masa Pandemi Covid-19