Home / Bengkulu Utara / Hukum & Peristiwa

Rabu, 23 Juni 2021 - 12:43 WIB

Satresnarkoba Polres Bengkulu Utara Amankan Warga, Diduga Akan Menggunakan Narkotika Jenis Ganja

Pagucinews.com – Jajaran Satresnarkoba Polres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu mengamankan 1 tersangka diduga pengguna barang haram jenis Ganja.

Hal ini di sampaikan satresnarkoba Iptu Rahmat, SH, MH, As (20) dilakukan penangkan di jalan umum simpang 3 Desa Talang Denau kecamatan Kota Arga Makmur.Rabu (23/06/2021).

Catatan Kepolisian, tersangka As(20) Warga kecamatan kota Arga Makmur diringkus pada lokasi jalan umum simpang 3 Desa Talang Denau 13 juni 2021 oleh satuan resnarkoba atas informasi masyarakat.

“Iya penangapan tersangka As yang diduga akan menggunakan obat terlarang jenis ganja ini atas informasi masyarakat.kata Rahmat.

Dan barang haram tersebut juga di terimanya dari pamanya sendiri yang juga pemakai, saat ini pihak satresnarkoba sedang mengejar pamanya pengakuan tersangka.uajar rahmat.

Atas perbuatanya As (20) di kenakan pasal 111 ayat 1 sesuai UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan acaman 15 tahun penjara minimal paling sedikit 5 tahun penjara. tutup Rahmat.(**)

Redaksi : Suliswan

Spread the love
Baca Juga  220 Imam dan Pemuka Agama Untuk 9 Kecamatan Terima Honor

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Disdukcapil Bengkulu Utara STUDI, Program “Sehari Tunggu Jadi”

Bengkulu Utara

Pemdes Lubuk Lesung Titik Nol Pembangunan 3 Titik Sumur Bor

Bengkulu Utara

BerASA Ngetrail 1, Diikuti oleh Ribuan Peserta, Bupati Sampaikan Apresiasi

Bengkulu Utara

Pendidikan Anak Usia Dini, Menjadi Perhatian Khusus Bunda PAUD Bengkulu Utara

Bengkulu Utara

Info.. Sala Satu Oknum Sekcam Di Kecamatan Terjaring OTT Pihak Kepolisian

Bengkulu Utara

Perangkat Desa Bumi Harjo Melaksankan Pelatihan Tertib Adminitrasi

Hukum & Peristiwa

Unggah Konten Porno Disertai Tawaran Plus-plus MH di Amankan Polisi

Bengkulu Utara

14 Pasar Rakyat Tampil Baru Dikepemimpinan Bupati Mian