Home / Bengkulu Utara / Hukum & Peristiwa

Selasa, 8 September 2020 - 15:28 WIB

SH Diduga Melakukan Perbuatan Melangar Hukum, Dikenakan Pasal 378 KUHPidana

September 2020

Pagucinews – SH (48) Ketua Lembaga Independen Pemantau Pendidikan dan Pembangunan Jaya Bengkulu Utara (LIPPAN Jaya) diduga melakukan perbuatan melangar Hukum, di
kenakan Pasal 378 KUHPidana

Ditetapkan tersangka diduga menipu Januang Asmadi (48) yang merupakan Kades Tebat Pacur Kecamatan Kerkap. pres release Satreskrim Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu, Selasa 08/09/2020).

“SH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dengan korban Januang Asmadi yang merupakan Kades Tebar Pacur,”Kata

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Anton Setyo Hartanto,S.I.K MH, melalui Kasat Reskrim AKP, Jery Antonius Naiggolan, S.I.K, SH (48)sudah kita tetap sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dengan korban Januang Asmadi yang merupakan Kades Tebat Pacur.

Ia, berdasar dari hasil pemeriksaan kasus tersebut, modus SH (tersangka) dengan cara meminta uang pada Januang Asmadi (korban) sebesar Rp. 50 juta sebagai jaminan agar kasus dugaan DD yang dilaporkan tersangka pada pihak Penyidik Polres Bengkulu Utara tidak berlanjut alias aman,”kata Jery.

Lanjut Jery tersangka transaksi uang pada tanggal 09 April 2020 diterminal Pasar Purwodadi, Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara diperkirakan pukul 19.00 WIB.

“Iya atas perbuatanya tersangka di kenakan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara,”jelas Jery.

Jery juga menambahkan, jika ada para kades yang merasa ditipu oleh tersangka, Satreskrim Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu membuka pintu menerima laporan siapapun.

“Beberapa Barang Bukti (BB) sudah diamankan termasuk dengan pelaku,”demikian Jery.(Ed).

Spread the love
Baca Juga  Libur Lebaran 1442 H,  Polres Bengkulu Utara Patroli ke Objek Wisata

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Dukung Pembangunan Transmigrasi, Bupati Ir Mian Terima Penghargaan Mendes PDTT

Bengkulu Utara

Kurangi Beban Masyarakat, Pemdes Talang Denau Bagikan BLT DD Ke- KPM

Bengkulu Utara

BerASA Ngetrail #1 Dampak Positif ke Sektor Penginapan dan UMKM

Bengkulu Utara

PPKM Level IV Keluar Masuk BU, Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin

Bengkulu Utara

Kabur dari Tahanan Polsek Padang Jaya, Doni DPO Kepolisian

Bengkulu Utara

Ikuti Lomba Rally Rakit dan Pameran Bonsai HUT Bengkulu Selatan

Bengkulu Utara

Hari Bakti Adhyaksa ke 60 Kejaksaan Bengkulu Utara Bagikan Sanitizer

Bengkulu Utara

Usai Apel dan Senam Bupati Cek Lokasi Akan dibangunya Sirkuit Motor Cros